TULUNGAGUNGTIMES - Diperas oknum wartawan, ASN di Tulungagung mengadu ke LSM. Hal ini dialami oleh empat orang yang tiga di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaduan yang disampaikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (LSM) ini terkait upaya pemerasan dengan modus tuduhan perselingkuhan.
Baca Juga : BUMDES Bersama DAPM Kedunggalar Salurkan Dana Sosial Berupa Paket Sembako
"Jadi ASN ini awalnya hanya bersama hendak ada acara di salah satu tempat, acaranya hanya makan siang sebelum memasuki bulan Ramadan lalu," kata Ketua Umum LSM Bintara, Raden Ali Sodik, Rabu (28/04/2021).
Saat itu, satu ASN yang berinitial SA dan PJ ini ke rekan se kantor dengan naik mobil bersama.
"Saat naik mobil bersama, kemudian menuju lokasi di kutit sambil difoto dan divideokan seakan-akan ASN ini sedang selingkuh," ujarnya.
Lalu, setelah mendapatkan foto dan video oknum wartawan yang disebutkan Bintara berasal dari luar kota ini mencari tau identitas ASN dengan nomor kontaknya.
"Setelah itu, bukan diberitakan namun dijadikan modus yang ujungnya dinegokan untuk tidak diberitakan," tambahnya.
Dalam nego yang ditawarkan, oknum yang mengaku media ini meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
"Handphone PNS ini terus berbunyi, baik panggilan dan WhatsApp yang intinya tetap meminta agar mereka membayar. Jika tidak mau bayar, katanya mau dimuat di medianya," ungkapnya.
"Bintara selama ini sangat dekat dengan kawan kawan jurnalis, sehingga kami paham mana yang jurnalis beneran atau yang bukan," tegasnya.
Paska mendapatkan aduan, Bintara telah koordinasi dengan Inspektorat, BKD dan instansi lainnya termasuk pihak berwajib (Kepolisian).
Baca Juga : Beberkan 3 Program, Arteria Dahlan Sebut Tak Ingin Ada Kegagalan Sistem
"ASN di Tulungagung juga harus diberi perlindungan apabila ada penekanan dan diberi pembinaan apabila ada pelanggaran," imbuhnya.
Bintara juga sudah kontak orang yang mengaku jurnalis dan owner media online di salah satu kabupaten di Jawa Timur.
"Saya curiga, dari data yang saya pegang media dimaksud tidak ada di Tulungagung dan ini yang akan kami tanyakan ke dewan pers tentang legalitas media. Kami yakin ini bukan media yang sebenarnya alias abal-abal," terangnya.
Langkah yang dilakukan Bintara sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan ia berharap akan ada penertiban terhadap wartawan abal-abal.
"Kalau nanti ternyata Dewan Pers menyampaikan orang yang berusaha memeras itu jurnalis abal-abal, saat itu juga kami akan lapor polisi," paparnya.
Dari hasil komunikasi, Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media online bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas media online abal-abal.
"Satgas itu nantinya akan bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik," pungkasnya.