JOMBANGTIMES - Aksi pencurian kayu jati di Jombang berhasil dibongkar polisi. Tidak tanggung-tanggung, batang kayu jati yang dicuri mencapai 250 potong.
Pencurian kayu jati ini pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang oleh Siswoyo (33), warga Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Kamis (15/04/2021). Ia melaporkan bahwa terjadi pencurian batang kayu jati di lahan tanah kavling milik Setiawan Djoko Purwanto di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.
Baca Juga : Tampilan Honda HR-V 2021 Versi Mugen, Kini Makin Sporty!
Di lahan tanah kavling itu, terdapat tumpukan batang kayu jati sebanyak 600 potong. Namun, saat dicek ternyata batang kayu jati yang baru dibeli dari wilayah Wonosalam telah banyak yang hilang.
"Diperkirakan kayu jati diambil atau dicuri oleh seseorang sebanyak 250 batang. Kerugian tas pencurian itu kisaran Rp 25 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan kepada wartawan, Selasa (27/04).
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan di sekitar lokasi, petugas berhasil menemukan beberapa batang kayu jati yang disembunyikan di semak-semak.
Dari situ petugas terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi. Hingga akhirnya petugas berhasil mengantongi 8 identitas pencuri kayu jati, yang merupakan warga di sekitar lokasi pencurian. Yaitu sekitar tanah kavling Dusun/Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.
Dari delapan pelaku itu, tujuh pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah Miron (56), Suliyono (42), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), mereka warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Sementara, satu pelaku lainnya, lanjut Teguh, masih jadi buruan polisi. Dia adalah SN (50), warga Mojokerto.
Baca Juga : Subuh Pelik pada 18 Ramadan, Saksi Terbunuhnya Khalifah Keempat Ali bin Abi Thalib!
"Pelaku mengambil kayu jati, kemudian mengangkutnya dari tanah kavling di Desa Ngrimbi menggunakan kendaraan grandmax dan truk. Setelah itu di jual kembali. Saat ini kami sudah mengamankan 7 pelaku, dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya.
Pada pencurian itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang kayu dari berbagai ukuran. Selain itu, satu kendaraan grandmax dan satu unit truk yang digunakan mengangkut kayu berhasil disita.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.