MALANGTIMES - Gabungan personel dari unsur Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Bea Cukai Malang dan Denpom menggelar razia operasi penertiban penjualan minuman beralkohol (minol) di tengah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Operasi penertiban penjualan minol ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Baca Juga : Perang Terakhir Nabi Muhammad SAW, Kala 1 Unta Dikendarai 10 Sahabat
"Jadi, selama bulan puasa, ada tempat-tempat yang wajib tutup. Apalagi tempat yang berjualan minuman beralkohol itu wajib tutup," ungkap Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera kepada MalangTIMES.com, Minggu (25/4/2021).
Dalam isi SE wali kota Malang tersebut juga disebutkan secara jelas larang itu. Yakni pada poin enam yang berbunyi: "Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup".
Anton mengatakan bahwa razia operasi penertiban penjualan minol berlangsung pada hari Sabtu (24/4/2021) mulai pukul 21.30 WIB hinhga pukul 24.00 WIB yang berlangsung di dua tempat. Yakni Kafe Misiluet di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan satu warung kecil di kawasan Klaseman, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Saya tidak bisa rinci minolnya. Tapi tadi jumlah totalnya ada 27 botol dari dua tempat itu," ungkap dia.
Dari barang bukti 27 botol minol itu, sebagian telah diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang dan sisanya diamankan Satpol PP Kota Malang. "Untuk menunggu persidangan nanti di bulan Mei," ujarnya.
Baca Juga : Ony: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Ngawi Jangan Mudik
Pelaku usaha di dua tempat tersebut tidak memiliki izin menjual minol. Maka dilakukan penindakan dalam bentuk penyitaan terhadap puluhan botol minol.
"Iya betul sekali pemberian BAP (berita acara pemeriksaan, red) dan sidang tipiring. Itu teman dari penyidikan yang memberikan BAP. Karena melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol," ucap Anton.
Mengacu pada ketentuan dalam aturan, kedua tempat usaha itu ditutup selama Ramadan.