NGAWITIMES - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST kembali menegaskan larangan mudik lebaran Idul Fitri bagi warganya yang kini berada di perantauan. Hal itu sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
Jika tetap nekat pulang mudik, warga wajib menjalani isolasi mandiri 5 kali 24 jam dengan mendapatkan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan desa setempat.
Baca Juga : Waspada Ledakan Kasus Positif Covid-19 di Momen Lebaran, Pemkot Kediri Beri Imbauan ini!
“Desa akhirnya punya tindakan ketika ada warga yang masuk dari luar daerah Kabupaten Ngawi yang paparan Covid-19 tinggi, seperti Jakarta dan Jawa Tengah,” ujar Ony Anwar kepada JatimTIMES.
Lebih jauh Ony mengimbau, agar pengawasan larangan mudik lebaran berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Ngawi akan melakukan koordinasi dengan para kepala desa dan petugas gugus tugas Covid-19 di tingkat desa.
“Larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei. Namun ada warga yang sudah mudik lebih awal. Karenanya Ngawi sudah mulai larang mudik sejak 25 April,” jelas Ony Anwar.
Baca Juga : Bisnis Rumahan Krecek Uyel Kediri di Ini Sehari Produksi 3 Ton
Sementara terkait larangan mudik, sejumlah Polsek maupun Koramil di Kabupaten Ngawi kini sudah mulai memasang spanduk imbauan larangan mudik.