free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jika Perundingan Bipartit Tak Selesai, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur Turun Lapangan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

24 - Apr - 2021, 18:48

Placeholder
Suasana mediasi menyelesaikan masalah hubungan industrial di Kantor Disnakertrans Tulungagung. (Foto: Dok Humas)

TULUNGAGUNGTIMES - Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Jawa Timur akan turun lapangan jika perundingan bipartit antara karyawan dan PT Wage Karya Wahyu Lestari di Tulungagung tidak bisa menyelesaikan masalah hubungan industrial yang terjadi saat ini.

Hal ini dikatakan salah satu pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Ahmad Muksoni usai mediasi di Kantor Disnakertrans Tulungagung,  Jumat (24/04/2021) malam.

Baca Juga : 2 Poin Tak Ada Titik Temu, Mediasi Karyawan dan Perusahaan di Tulungagung Berlanjut ke Perundingan Bipartit

Menurut Soni, panggilan akrabnya,  mediasi menghasilkan bahwa permasalahan terkait dengan status kerja akan dibicarakan di perusahaan melalui perundingan bipartit. Sebagai pengawas ketenagakerjaan, Soni menegaskan, jika aduan sudah masuk dinas, maka sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan monitor hingga permasalahan selesai.

"Jika permaslaahan tidak selesai, tetap kami akan turun ke lapangan. Untuk kasus ini, Insya Allah selesai karena kedua belah pihak sudah janji untuk menyelesaikan," kata Soni.

Mengenai target waktu kapan diselesaikan, Soni tidak bisa memastikan. Sebab, pelaksanaan perundingan bipartit itu tergantung kesepakatan  kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan, dan dilakukan di internal perusahaan. "Kecuali kalau bipartit tidak selesai, baru kami (pengawas ketenagakerjaan Jatim) menyelediki," tandasnya.

Senada dengan Soni, Kepala Disnakertrans Tulungagung Agus Santoso juga memastikan bahwa permasalahan hubungan industrial ini akan selesai di tingkat kabupaten saja.

Baca Juga : 2 Poin Tak Ada Titik Temu, Mediasi Karyawan dan Perusahaan di Tulungagung Berlanjut ke Perundingan Bipartit

Sebagai kepala dinas yang mengurusi masalah ketenagakerjaan ini, pihaknya akan mendorong perusahaan untuk mengeluarkan aturan tertulis terkait dengan status karyawan yang menjadi permasalahan itu.

Menurut Agus, di  PT Wage Karya Wahyu Lestari, belum ada aturan tertulis mengenai status karyawan sehingga Disnaker dalam masalah tersebut tidak bisa masuk lebih jauh. "Intinya kalau ada aturan tertulis, maka berlaku bagi semuanya. Kalau tidak ada aturan tertulis seperti ini, maka sifatnya subjektif. Ini yang saya minta agar aturan ditertuliskan," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy