TULUNGAGUNGTIMES - Mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung atas masalah hubungan industrial antara PT Wage Karya Wahyu Lestari dan karyawan belum ada titik temu. Pasalnya, dari 12 poin tuntutan dari karyawan, masih ada 2 poin yang belum ada titik temu.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Tulungagung pada Jumat (24/04/2021) itu berakhir hingga malam hari.
Baca Juga : Kisah Haru Buruh Wanita Hidup Sebatang Kara dan Memiliki Keterbelakangan Mental
Kuasa hukum karyawan Wasono Nugrohadi mengatakan, dari sekian banyak poin tuntutan karyawan, beberapa poin belum ada titik temu. Mereka sepakat untuk diselesaikan dengan mengadakan pembicaraan bipartit.
"Yang paling penting tentang status karyawan dan cara penggajian. Itu yang belum disepakati," kata Wasono.
Menurut Wasono, dari poin tuntutan karyawan, ada beberapa poin yang sebenarnya hanya karena adanya miskomunikasi atau kurangnya komunikasi antara perusahaan dan karyawan sehingga timbul gejolak.
Untuk meminimalisasi adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman yang menimbulkan gejolak, dalam mediasi juga disepakati akan dibentuk organisasi karyawan atau lembaga kerja sama di dalam perusahaan.
Dijelaskan, selama ini perusahaan memang hanya menerapkan sistem kontrak dan tidak ada sistem karyawan tetap. Sebagai kuasa hukum, Wasono akan mencoba membicarakan lagi dengan perusahaan dengan tawaran bagi karyawan yang kontrak kerjanya sudah lebih dari 5 tahun dijadikan karyawan tetap. Tapi ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh karyawan.
"Karena tidak ada sosialisasi, dalam sistem gaji ternyata ada miskomunikasi. Sistem gaji yang diterapkan ternyata harian dengan diterimakan bulanan dan karyawan juga baru tahu. Besaran gaji hariannya juga tidak sama. Kalau diglobal tiap bulan, ada yang di bawah UMK, ada yang diatas UMK," jelasnya.
Baca Juga : Serial The Witcher 2 dan You Season 3 Bakal Rilis Akhir 2021 di Netflix
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Agus Santoso mengatakan, mediasi yang difasilitasi bisa diterima oleh kedua belah pihak, walaupun masih ada beberapa yang harus ditindaklanjuti dengan pertemuan bipartit.
"Hanya dua yang belum disepakati. Status karyawan yang kontraknya sudah melebihi 5 tahun akan diangkat karyawan tetap atau tidak, itu yang belum disepakati karena masih melihat beberapa kriteria yang ada. Tidak bisa tergesa-gesa memutuskan karena terkait dengan jalannya perusahaan," ujar Agus.
Menurut Agus, kalau semua karyawan kontrak yang lebih dari 5 tahun disepakati jadi karyawan tetap, itu juga akan memberatkan perusahaan. Agar tidak berlarut-larut, Disnakertrans akan mendorong agar ditindaklanjuti secara bipartit antara karyawan dan perusahaan. "Secepatnya. Kalau bisa, ya di bulan puasa ini," katanya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Djoko Rachmadi mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi dan sudah menjelaskan kepada Disnakertrans bahwa perusahaannya sudah menjalankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku secara normatif. "Sudah kami jelaskan bahwa kami menjalankan sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.