MALANGTIMES - Pasca-putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) RI tertanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI Evi Novida Ginting Manik karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Malang Raya geram. Serta mempertanyakan keabsahan Evi Novida Ginting Manik diangkat kembali sebagai komisioner KPU RI.
Ketua DPD GMPK Malang Raya Abdul Aziz mengatakan, bahwa DKPP RI merupakan lembaga konstitusional untuk menegakkan etika para penyelenggara Pemilu mulai dari unsur KPU hingga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Baca Juga : Seru-seruan ala W175 Plat AG, Ngabuburide Keliling Tulungagung
"Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusannya. Produk putusannya tingkat pertama sekaligus terakhir karena bersifat final and binding (final dan mengikat, red). Seperti ditegaskan dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya dalam pers rilis yang diterima MalangTIMES.com, Jumat (23/4/2021).
Pria yang akrab disapa Aziz ini melanjutkan, bahwa yang dimaksud final yakni tidak terdapat ruang untuk mempersoalkan keputusan dari DKPP RI. Dan juga tertutup koreksi dan atau upaya hukum biasa maupun luar biasa. Lanjut Aziz, sejak dibacakannya putusan DKPP RI, bahwa seketika telah mengandung kekuatan hukum tetap.
"Mengikat bermakna memiliki kekuatan hukum mengikat. Bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa. Melainkan semua pihak dan berlaku umum. Tidak terkecuali institusi negara, bahkan presiden sekalipun sebagaimana Undang-Undang memerintahkannya," ujarnya.
Pria yang juga merupakan Founder and Legal Consultant Firma Hukum Progresif Law ini mengatakan, bahwa dengan putusan DKPP RI tertanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari posisi Komisioner KPU RI terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bersifat substantif dan hakiki.
"Kemudian tanggal 23 Maret 2020, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden menerbitkan Keppres 34/2020 tentang pemberhentian tidak hormat Saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU. Apa yang dilakukan oleh presiden tersebut menyangkut hal yang bersifat administratif dan prosedural," terangnya.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan Anggaran dan Korupsi (LaPAK) ini melanjutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik tidak terima dengan putusan DKPP RI dan Keppres (Keputusan Presiden) tersebut dan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Niaga) Jakarta.
"Sehingga, ia menggugat Kepres tersebut ke PTUN Jakarta, dengan Putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT, tertanggal 23 Juli 2020, dan memenangkannya. Hasilnya, Kepres 34/2020 dinyatakan batal dan Presiden diwajibkan mencabut Kepres tersebut. Kemudian, pada tanggal 11 Agustus 2020, Presiden menerbitkan Kepres 83/2020, yang pada intinya mencabut Kepres 34/2020," jelasnya.
Lanjut Aziz bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI juga mengirimkan petikan Keppres 83/2020 agar disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik sebagai tindak lanjut dari putusan PTUN Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT. Ketua KPU RI Arif Budiman menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, yang ditujukan kepada Evi Novida Ginting Manik.
"Intinya (Arif Budiman, red) tidak hanya menyampaikan petikan Keppres 83/2020, tetapi juga memintanya (Evi Novida Ginting Manik, red) untuk segera aktif melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU Periode 2017-2022," bebernya.
Baca Juga : Paska Viral 2 Purel Berkelahi, Kafe di Sumbergempol Disidak dan Kena Denda
Padahal, dikatakan Aziz bahwa dam Surat Kemensetneg RI tidak terdapat frasa atau ketentuan yang memerintahkan atau mengamanatkan Arif Budiman untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI.
"Tepatnya, Ketua KPU Arif Budiman dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun etik. Akibatnya, Ketua KPU Arif Budiman diadukan ke DKPP, yang dalam hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan DKPP memutuskan untuk memberhentikan dari jabatan Ketua KPU, Putusan Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020," urainya.
Walaupun Presiden telah menerbitkan Keppres 83/2020, dalam perspektif hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu pasca diberhentikan DKPP dengan Nomor: 317-PKE-DPP-/X/2019. "Namun, faktanya hingga saat ini Saudari Evi Novida Ginting Manik tetap bekerja sebagai anggota KPU dengan segala hak yang melekat. Utamanya hak gaji, perjalanan dinas, honorarium, protokoler, dan lain-lain," tegasnya.
Selanjutnya, DPD GMPK Malang Raya telah melayangkan surat kepada Ketua KPU RI dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI untuk dapat memberikan salinan Keputusan Presiden tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU pasca Putusan DKPP, Nomor: 317-PKE-DPP-/X/2019, Keputusan Presiden, Nomor: 34/P Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor: 83/P Tahun 2020.
Lanjut Aziz bahwa apabila nantinya KPU dan PPID tidak dapat memberikan informasi yang cukup, menjelaskan dan atau memberikan salinan Keputusan Presiden tentang keabsahan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI, pihaknya patut menduga bahwa yang bersangkutan bekerja tanpa landasan hukum yang memadai.
"Jika demikian, segala hak gaji, perjalanan dinas, honorarium, protokoler, dan lain-lain yang melekat kepada Evi Novida Ginting Manik selama ini pantas dipertanyakan. Kami akan mempelajari lebih lanjut tentang, adakah potensi mal administrasi dalam penempatan jabatan itu dan/atau dugaan terpenuhinya kualifikasi korupsi dalam peristiwa hukum tersebut," tutupnya.