MALANGTIMES - Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar rapat senat tertutup, Selasa (20/4/2021). Rapat tersebut terkait pembahasan dan penetapan tata tertib pemberian pertimbangan kualitatif calon rektor.
Ketua Senat UIN Malang Prof Muhtadi Ridwan menjelaskan, jika rapat hari ini hanya untuk membahas jadwal dan tata tertib. Dan hasil rapat senat, jadwal semakin dipadatkan untuk semakin mempercepat proses dalam pelaksanaan penjaringan rektor.
Baca Juga : Pandemi, Jumlah Pekerja Migran Kediri Turun 50%
"Jadwalnya malah dipadatkan. Pertimbangannya penulisan (penilaian kualitatif dan Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD)) kita kasih waktu satu hari. Tapi ternyata pengalaman yang sudah nggak sampai satu hari, sekitar satu jam-an cukup. Jadi ini tadi keputusan tentang jadwal rapat sama tata tertib," bebernya.
Setelah ini, besok (21/4/2021) para bakal calon rektor akan melakukan pengisian form Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) yang akan diisi dihadapan para anggota senat secara langsung pada hari itu.
Dalam PKD terdapat enam instrumen yang harus disi. Muaki dari, aspek moralitas / integritas diri, kepemimpinan, kemampuan manajerial, kompetensi dan reputasi akademik, kerjasama nasional dan internasional serta visi misi dan program.
"Setelah selesai, akan di copy sejumlah anggota senat dan diberikan satu persatu untuk pertimbangan kualitatif," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika pemberian pertimbangan kualitatif, akan di berikan pada saat itu juga secara langsung setelah penulisan PKD selesai. Dalam penilaian kualitatif nanti akan disediakan form, sehingga dalam pemberian pertimbangan tidak oratif.
"Hanya tinggal memberi cawang (centang)," terangnya.
Baca Juga : Pemkot Batu Gelar Silaturahmi Ramadan, Ratusan Anak Yatim dan Duafa Tersenyum Bahagia
Setelah pemberian pertimbangan kualitatif selesai, maka akan dilakukan penandatanganan berita acara hasil dan dokumen administratif pertimbangan kualitatif calon Rektor oleh Ketua dan Sekretaris Senat serta dua orang saksi dari anggota Senat.
Sementara itu, mengenai dorongan terkait adanya uji publik terhadap para calon rektor, diakuinya tak akan dilakukan. Sebab, hal tersebut dikatakannya tidak tertuang dalam aturan sehingga hal tersebut tidak dilakukan.
"Sekarang sensitif. Melakukan yang tidak ada diaturan jadi soal, melebihi aturan jadi soal, makanya kita harus sesuai aturan yang ada," pungkasnya.