free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Usai Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Sutiaji: Perusahaan Harus Penuhi Jaminan Kerja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Apr - 2021, 00:48

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (berpeci, red) saat menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang di ruangan kerja Wali Kota, Selasa (20/4/2021). (Foto: Humas Pemerintah Kota Malang)

MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji baru saja menerima audiensi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Malang yang membahas terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam audiensi yang berlangsung pada hari Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB itu pun tampak hadir secara langsung yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso serta dua pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang mendampingi.

Baca Juga : Romantis, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Tuangkan Kenangan Manis di Jodipan

 

Usai menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Sutiaji menuturkan bahwa pembahasan terkait pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang untuk segera memenuhi hak pekerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inpres Nomor 2 Tahun 2021 keharusan perusahaan maupun kita mengindahkan bagi pekerja-pekerja untuk dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kelangsungan pekerjaannya dia, disana ada. Baik asuransi kecelakaan, maupun asuransi-asuransi yang lain," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (20/4/2021).

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang harus tertib dalam memenuhi hak jaminan kerja para pekerja dengan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan dengan biaya yang sangat terjangkau.

"Perusahaan-perusahaan memang harus. Kan aturannya begitu mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan (BPJS Ketenagakerjaan, red). Kan per orang Rp 16 ribu untuk asuransi (iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, red)," ujarnya.

Sutiaji juga menjelaskan jika ke depan terdapat rencana agar para anggota Linmas di Kota Malang juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan. Namun terkait kesediaan, semuanya dikembalikan kepada masing-masing personel anggota Linmas.

Baca Juga : Bertambah, 4 Desa di Kecamatan Junrejo Resmi Menjadi Desa Mandiri

 

"Karena Linmas saat ini kan akan ada penambahan jumlah insentif ditambah Rp 50 ribu. Jadi yang dulu Rp 250 ribu sekarang menjadi Rp 300 ribu. Nanti salah satu diantaranya itu yang Rp 16 ribu untuk asuransi (iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, red). Tapi itu juga harus ada persetujuan dari Linmas itu. Karena kan itu haknya masing-masing," terangnya.

Sementara itu, tak lupa Sutiaji juga menyinggung para pekerja yang sehari-harinya selalu hilir mudik di jalanan salah satunya yakni pengemudi ojek online (ojol). Dikatakan Sutiaji bahwa pengemudi ojek online salah satu yang rawan mengalami kecelekaan saat bekerja.

"Nanti Insya Allah dalam waktu dekat akan ada FGD (Forum Group Discussion, red) yang nanti melibatkan termasuk Ojol itu. Ojek online itu kan rawan mas terjadi itu (kecelakaan, red). Memang seharusnya begitu (diasuransikan, red). Yang sudah salah satunya Gojek sudah, yang Grab dan satunya masih dalam proses," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni