MALANGTIMES - Mengingat menumpuknya sampah plastik dan juga berakibat sangat buruk bagi lingkungan untuk ke depannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mendorong adanya pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda terkait penggunaan sampah plastik, mampu mengurangi penggunaan sampah plastik yang berlebihan.
Kepala Bidang Persampahan dan B3 DLHK Kota Malang, Heri Sunarko mengatakan, pihaknya berharap agar segera dibuatkan Perda terkait sampah plastik. Menurutnya, sampah plastik akan berdampak negatif bagi lingkungan untuk ke depannya. "Sampah plastik ini sangat penting untuk ditangani secara serius. Karena sudah ada di beberapa daerah/kota yang sudah memiliki Perda terkait sampah plastik," ujarnya.
Baca Juga : Perkuat UMKM, Wali Kota Malang Terapkan Strategi Pembagian Klaster
Lanjutnya, untuk di Kota Malang sendiri, sudah mempunyai Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Sampah Plastik. Sehingga, membuat sikap masyarakat tetap acuh.
"Kalau SE ini kan hanya sekedar imbauan saja. Jika dibandingkan dengan Perda kan ada sanksinya. Jadi masyarakat ini takut jika ada sanksi yang berlaku. Jadi harus ada kesadaran dari masyarakat sendiri," ujarnya.
Akan tetapi dalam pembuatan Perda ini, tidak lah mudah. Harus melalui tahap kajian yang berlaku. "Prosesnya itu lama, harus dirembuk bersama para dewan maupun biro hukum. Setelah itu harus menunggu keputusan atau persetujuan dari Gubernur," ujarnya.