MALANGTIMES - Masalah plagiasi masih menjadi sorotan jelang digelarnya Rapat Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang dalam agenda pemberian pertimbangan kualitatif tertutup calon rektor UIN Malang periode 2021-2025 yang dimulai besok (20/4/2021). Itu ditunjukkan salah satu bakal calon rektor, Prof Suhartono, dengan melayangkan surat terbuka untuk Senat UIN Maliki Malang.
Surat tersebut perihal permohonan penyelesain isu plagiasi, penjelasan dan bukti oleh bakal calon rektor UIN Maliki Malang 2021-2025. Dalam surat tersebut, Prof Suhartono menegaskan agar Senat UIN Maliki Malang benar-benar melakukan tindakan-tindakan terhadap isu yang mencuat terkait plagiasi dan pelanggaran etika akademik oleh bakal calon rektor UIN Malang. "Kami menginginkan proses plagiasi dikerjakan oleh senat sesuai perundangan-undangan yang berlaku," tansasnya.
Baca Juga : Jadi Tantangan Besar Nasional, Pemkab Tulungagung Gelar Rembug Stunting
Suhartono melihat, seperti halnya dalam surat, sebagian pihak kurang memahami persoalan pelanggaran etika akademik dalam plagiasi di UIN Malang. Pelanggaran plagiasi hanya dianggap melanggar Pidana Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Padahal secara khusus (lex specialis), pelanggaran plagiasi sebagai pelanggaran etika akademik atau di luar pidana umum. Pelanggaran plagiasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi.
Maka dari itu, dalam rapat senat nantinya, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut dengan bukti-bukti yang telah ia kantongi. "Harapannya sudah pasti kami ingin mendapatkan calon rektor yang ke Jakarta, merupakan calon rektor yang bersih, bebas dari plagiasi dan hal lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Senat UIN Maliki Malang Prof Muhtadi Ridwan saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui sambungan pesan WhatsApp, membenarkan telah menerima kiriman surat dari Prof Suhartono. Dia mengatakan akan menyampaikan perihal surat tersebut dalam forum rapat senat yang mulai digelar besok. "Ya, nanti kami sampaikan pada rapat senat," ujarnya.
Surat yang dikirimkan Prof Suhartono kepada Senat UIN Malang berisi harapan Prof Suhartono agar senat UIN Malang fokus dalam menyikapi dan menangani isu plagiasi oleh bakal calon rektor. Di situ pihaknya juga menyebutkan dua poin penegasan terkait penanganan isu plagiasi.
Sementara itu, isi surat tersebut sebagai berikut:
Kepada Yth
Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Di tempat
Hal : Permohonan penyelesain isu plagiasi, penjelasan dam bukti pada bakal calon rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2021-2025
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Prof. Dr. Suhartono S.Si M.Kom.
NIP : 196805192003121001
Pangkat : Guru Besar
Golongan / Pangkat : IV-c / Pembina Utama Muda
Jabatan Fungsional : Guru Besarin para o00
Status : Bakal Calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2021-2025
Perlu saya luruskan kembali untuk menjadi dasar pertimbangan Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, terkait isu krusial yaitu isu plagiasi dan terkait pelanggaran etika akademik pada bakal calon rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Saya melihat bahwa ada sebagian yang kurang memahami soal pelanggaran etika akademik dalam plagiasi di Universitas ini. Pelanggaran plagiasi hanya dianggap melanggar Pidana Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Padahal secara khusus (le specialis) pelanggaran plagiasi sebagai pelanggaran etika akademik, atau diluar pidana umum, dimana pelanggaran plagiasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi.
Baca Juga : Jadi Tantangan Besar Nasional, Pemkab Tulungagung Gelar Rembug Stunting
Oleh sebab itu, menurut saya penyelesaian perbuatan plagiasi itu bisa diselesaikan dengan 2 (dua) cara :
1. Dilakukan dengan cara pidana umum, atau proses pengadilan, dimana cara ini dilakukan melalui proses pelaporan pidana umum tentang perbuatan plagiasi , cara ini adalah sesuai dengan ketentuan pasal 120 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, cara ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang karya nya di plagiasi, atau disebut penyintas, karena masuk delik aduan ( klach delic).
2. Dilakukan dengan cara proses sanksi akademik, yaitu sebuah sanksi yang bersifat struktural dengan mengedepankan aspek etika dan moral akademik, dimana cara tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dan secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi.
Dalam konteks Pemilihan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode tahun 2021-2025 saat ini, saya mohon Ketua Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang harus fokus pada soal Pelanggaran Etika dan Moral Akademik tentang isu plagiasi pada Bakal Calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode tahun 2021-2025. Apalagi isu plagiasi ini sudah didukung dengan bukti-bukti materil dan penjelasan pihak terkait.
Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Ketua Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak mempunyai kewenangan memperdebatkan proses hukum pidana umum tentang plagiasi, yang diatur pada pasal 120 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta, karena proses hukum pidana umum tentang plagiasi adalah kewenangan pihak kepolisian dan seterusnya, bukan termasuk kewenangan Ketua Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Menurut saya Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang harus menjadi kewajiban konstitusional yaitu menjalankan amanat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada perguruan tinggi keagamaan, undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi dan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saya Bakal Calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2021-2025 berkeinginan untuk mengukuhkan kembali prinsip etika/moral akademik dalam arus utama membangun tradisi dan budaya di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dimana universitas berbasis ke-Islaman menjadi urgen, karena atas dasar kesadaran spiritual, konstelasi peradaban masa depan akan hadir dari suasana universitas yang berbasis ke-Islaman, dimana universitas yang membangun insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam, yang memiliki tanggung jawab mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridloi Allah subhana wa ta’ala.