JOMBANGTIMES - Lebih dari 50 persen anggota DPRD Kabupaten Jombang tak hadiri sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun 2020, Senin (19/4/2021). Ketidakhadiran itu sebagai bentuk protes dari legislatif kepada pihak eksekutif.
Lantaran lebih dari 50 persen anggota legislatif yang tak hadir, agenda paripurna harus ditunda karena tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir atau tidak kuorum.
Baca Juga : Tingkatkan Perekonomian, Pemdes Bumiaji Bangun Pasar Wisata
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan, rapat paripurna ditunda hingga dua kali pada pagi tadi. Rapat pertama ditunda pada pukul 10.00 WIB, karena kehadiran anggota dewan hanya 21 orang. Sesuai aturan, rapat paripurna bisa digelar minimal dihadiri 33 orang dari total 50 anggota DPRD Jombang.
Oleh karena itu, Mas'ud pun memutuskan untuk menunda rapat selama satu jam. Sayangnya, setelah satu jam anggota DPRD Jombang hanya hadir sebanyak 23 orang. Ia pun kembali memutuskan rapat ditunda untuk 3 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 77 di tata tertib DPRD itu mengatur terkait paripurna. Di pasal 77 ayat 3, apabila rapat DPRD belum quorum bisa ditunda paling banyak 2 kali. Masing-masing tidak lebih 1 jam. Pimpinan DPRD tadi menawarkan ke anggota, dan memutuskan untuk ditunda sampai dua hari ke depan," terangnya saat diwawancarai wartawan di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Berdasarkan catatan absensi di Sekretaris DPRD Jombang, anggota di 3 fraksi seluruhnya bolos pada rapat paripurna tersebut. Ketiganya yaitu Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang.
Anggota DPRD lainnya yang bolos rapat paripurna yakni 4 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem), 7 orang dari Fraksi PDI-P. "Dari 23 yang hadir, 27 orang yang tidak hadir," kata Mas'ud.
Usut punya usut, rupanya ketidakhadiran para anggota dewan ini memang disengaja. Itu disampaikan oleh salah satu anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penandatanganan RPJMD 2021-2026
Ia mengatakan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Jombang itu sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang. Mereka kecewa karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diberikan ke pihak legislatif. Kemudian, tidak adanya pemaparan LKPJ sebelum rapat paripurna digelar.
"Hari ini, tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Jombang. Sehingga DPRD merasa ada tahapan yang tidak dilakukan. Bagi kami yang tidak hadir, prosedur itu tidak dilakukan. Ini sebagai protes kami," kata Tohari.
Disampaikan Tohari, aksi protes tersebut sudah dikomunikasikan dengan fraksi lainnya di DPRD. Keputusan tidak hadir kembali ke rapat paripurna berikutnya akan terulang, bila LHP BPK dan draf LKPJ Bupati tidak disampaikan terlebih dahulu sebelum rapat paripurna berlangsung.
"Sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, ya pasti akan terulang. Malah prediksi saya akan bertambah yang tidak hadir," pungkasnya.