BLITARTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, Sabtu (17/4/2021).
Hadir dalam agenda ini Bupati Blitar Rini Syarifah, Pj Sekda Kabupaten Blitar Mujianto dan Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Ir Suwandito. Sementara dari DPRD agenda ini dihadiri 30 anggota dewan dari 5 fraksi. Rapat paripurna kali ini disiarkan secara live streaming melalui channel You Tube Pemkab Blitar.
Baca Juga : Pantau Penerapan PTM Hari Pertama, Wali Kota Sutiaji Berikan Arahan Ini
Ditemui awak media usai rapar paripurna, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026 fokus terhadap program Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Dirinya berharap ke depan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana dan berhasil mewujudkan pembangunan yang maju dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar.
“Kami ingin program-program pembangunan di Kabupaten Blitar sesuai Visi Misi serta Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar bisa terlaksana. Terlaksananya Panca Bhakti ini demi terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera berlandaskan Akhlak Mulia Baldatun, Toyyibatun, Warobbun, Ghofur,” kata Rini.
Sementara itu, Ketua DPRD Suwito menambahkan terkait penandatangan Ranwal RPJMD ini harus sesuai Visi Misi dan Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Ini agar alur pembangunan serta program kegiatan untuk kemajuan masyarakat Blitar dapat berlanjut dengan baik.
"Rancangan awal RPJMD memuat hal-hal umum untuk lima tahun ke depan, dan secara detail dirancangan akan dimuat dalam perda tentang RPJMD. Pembahasan RPJMD dengan DPRD yang merupakan perwakilan dari masyarakat bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan program pembangunan lima tahun yang telah disusun dalam dokumen RPJMD, dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat untuk lima tahun kedepan,"terangnya.
Lebih dalam Suwito menyampaikan, rancangan awal RPJMD hanya memuat hal-hal umum dan detailnya nantinya dirancangan perda tentang RPJMD.
Baca Juga : Hanya Kejar Status Pasar SNI, Pedagang Sore Kecewa Pasangan SABAR
"Ranwal ini diberi waktu 10 hari, kalau 10 hari ini belum selesai maka proses pun akan tetap berlanjut dan Dewan dianggap setuju. Sehingga perlu penundaan Rapat Paripurna, seperti kemarin Jumat (16/4/2021). Penundaan itu untuk mengkonfirmasi beberapa hal seperti contohnya sekolah gratis, sarana produksi pertanian dan beberapa hal lain," pungkasnya (ADV).