free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mudik ke Kota Malang Dilarang, Pemkot Malang Bakal Siapkan 3 Jalur Penyekatan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

19 - Apr - 2021, 19:10

Placeholder
Ilustrasi mudik. (Foto: source Google)

MALANGTIMES - Momen mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri yang menjadi tradisi masyarakat Tanah Air, di tahun ini harus ditiadakan kembali. Hal ini pun juga diberlakukan di Kota Malang, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga tengah menyiapkan skema penyekatan dan skrining di beberapa titik. Di mana, rencananya akan ada 3 jalur yang diprioritaskan sebagai lokasi penyekatan arus kendaraan bagi pemudik.

Baca Juga : Dorong Pemuda Jadi Pelopor di Tiap RW, PKS Lantik DPD GEMA Keadilan

"Jadi nanti di H- berapa lebaran penyekatan akan mulai diterapkan, saya akan rapat dulu dengan Forpimda. Tetap akan dilakukan penyekatan dan nanti ada sampling," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (19/4/2021).

Adapun, 3 jalur yang rencananya bakal menjadi lokasi penyekatan tersebut, di antaranya, jalur Malang-Pasuruan, Malang-Kediri dan Malang-Lumajang. Ketiga kawasan ini dipilih, lantaran cukup ramai atau padat kendaraan yang keluar dan masuk dari Kota Malang.

Sistemnya, dijelaskan Sutiaji, dimungkinkan sama dengan pelaksanaan penyekatan saat PSBB (Pembatasan Sosial Bersakla Besar) di tahun 2020 lalu. Di mana, kendaraan-kendaraan yang masuk (terutama dari luar Kota Malang) akan dilakukan pemeriksaan. Seperti, tujuan dan keperluan dari seseorang tersebut. Bahkan, jika tidak mendesak, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kota Malang. Nantinya, hal ini juga berlaku kebalikannya, yakni untuk warga Kota Malang yang bakal melakukan perjalanan ke luar kota.

Meski begitu, terkait pelaksanaan penyekatan ini, ditegaskan Sutiaji, hanya akan diberlakukan sesuai instruksi pelarangan mudik oleh pemerintah pusat untuk tahun 2021 ini. "Sesuai instruksi pusat, ini kan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei. Nanti berlakunya tanggal itu," jelasnya.

Namun, Sutiaji menjelaskan ada pengecualian untuk siapa saja yang masih bebas masuk ke wilayah Kota Malang saat mudik lebaran nanti. Hal ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Juga Permenhub No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Yakni, bagi angkutan logistik dan memiliki keperluan mendesak. Seperti, seorang yang bekerja atau tengah melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi dan ibu yang akan menjalani persalinan.

Baca Juga : Investasi di The Kalindra, Wilayah Sejuk dan Keuntungan Terus Meningkat

Nah, bagi pelaku perjalanan tersebut, tetap wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan. Hal ini, yang menjadi acuan dilakukannya skrining bagi pelaku perjalanan di setiap pos-pos yang juga bakal disiapkan.

Jika yang bersangkutan lolos pengecekan skrining awal, pelaku perjalanan masih wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam pada fasilitas pemerintah atau hotel.

"Nanti kita siapkan beberapa titik lokasi skrining SIKM saat memasuki kota. Juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR, antigen, atau GeNose19," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana