TULUNGAGUNGTIMES - Modus jual beli kendaraan melalu jasa media sosial dan berujung dilarikan saat pura-pura mencobanya, kini mulai banyak yang dapat diungkap pihak berwajib. Seperti yang terjadi di Tulungagung, seorang mahasiswa asal Lampung yang bernama Aiyub Zakariyah (21) asal SK 5 Kanan Rejoagung Desa Sidomukti 04/00 Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung.
Karena butuh uang, Aiyub memposting kendaraannya yakni Honda Tiger dengan Nopol F 5932 PK. Tak lama setelah ditawarkan, ada akun Facebook yang kemudian mengatakan tertarik untuk membeli sepeda motor milik Aiyub ini.
Baca Juga : 6 Prodi Unikama Dapat Hibah Kerjasama Kurikulum dan Implementasi MBKM
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo mengungkapkan, jika korban Aiyub mau-mau saja bertemu di salah satu tempat yang disepakati yakni di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru untuk dilakukan Cash On Dellivery (COD).
"Pelaku berpura-pura membeli motor, kemudian mencoba kendaraan dan kabur," kata Puji Widodo, Minggu (18/4/2021).
Disebutkan Puji Widodo, peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Korban janjian dengan seseorang yang dikenal dari Facebook dan berniat akan membeli motor, kemudian bertemu dengan pelaku," ungkapnya.
Setelah bertemu, pelaku yang saat itu masih menyamarkan identitasnya melalui akun Facebook itu meminta izin untuk mencoba kendaraan.
Baca Juga : Ibu Tewas Ditempat, Anak Luka Dikepala Akibat Diseruduk Elsapek di Ketanon Tulungagung
"Kemudian pelaku mencoba sepeda motor milik korban dan tidak kembali," terangnya.
Mengalami kejadian ini, Aiyub menderita kerugian sekitar Rp 10 juta berupa sepeda motor miliknya yang dibawa kabur. "Setelah dapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan sudah bisa kita ungkap," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh Resintel Polsek Ngantru pada Kamis (15/4/2021) beserta barang buktinya. Identitas pelaku sendiri adalah RH (20) yang tercatat sebagai warga di Dusun Glodogan RT 03 RW 02 Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.