MALANGTIMES - Dunia pendidikan nampaknya terus berupaya terlibat dalam mengembangkan potensi wisata yang ada di setiap daerah. Salah satunya seperti yang dilakukan tim pengabdian Universitas Negeri Malang (UM) yang terdiri atas beberapa dosen jurusan sejarah dan HKn. Di mana para dosen tersebut terlibat aktif untuk mengembangkan ikon wisata paralayang di Dusun Pusung yang masih dalam satu Kawasan Desa Wonorejo.
Tim Pengabdian Universitas Negeri Malang (UM) tersebut terdiri dari Dosen Jurusan Sejarah Dra Yuliati M.Hum dan dosen jurusan HKn (Hukum dan Kewarganegaran) meliputi Dr Didik Sukriono SH MHum dan Sudirman SPdM, menggandeng 2 mahasiswi dari jurusan HKn, Anisa Amalia Maisaroh dan Rika Safitri Nur Azizah angkatan 2018 serta seorang mahasiswa sejarah Achmad Dicky Setyawan angkatan 2017.
Salah satu tim pengabdian, Drs Yuliati M.Hum menjelaskan, koordinasi awal dilakukan pada tanggal 14 April 2021 yang bertempat di Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Singosari guna mengungkapkan tujuan pengabdian yang bertema “Pentingnya Legalitas Hukum bagi terbentuknya Desa Wisata dengan mitra” antara mitra perhutani dan desa binaan UM yakni Desa Wonorejo.
Ikut andilnya akademisi dan mahasiswa juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan dalam pembentukan desa wisata dari sisi memberikan pengetahuan tentang dasar hukum. "Selain itu, pengabdian ini agar memupuk pengalaman dalam meningkatan pengetahuan kurikulum berbasis kehidupan yang sangat diperlukan dalam mengkaji aktivitas untuk terjun langsung di masyarakat. Pendampingan dimulai bulan April sampai beberapa bulan ke depan," ungkap Dra Yuliati M.Hum.
Lanjutnya, kejelasan dasar hukum yang tertata, tentunya juga agar investor tertarik. Sehingga, dasar hukum dalam peraturannya harus tertata agar tidak terjadi kurangnya kepercayaan dan keraguan. Kehadiran pendampingan yang akan berjalan dan dilakukan oleh tim pengabdian dimaksudkan mengarahkan terbentuknya legalitas secara hukum dalam pembentukan desa wisata agar tidak terjadi klaim atau sengketa di akhir, mengingat kawasan desa Wonorejo masih tergabung juga dalam kawasan perhutani.
"Nantinya dalam pendampingan akan dibuatkan proposal, misalnya pasal mengenai parkir, sehingga tidak ada kesalahpahaman untuk jangka ke depan. Padat kerja dalam desa wisata ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Dalam koordinasi itu, hadir Kepala desa Wonorejo Syamsul Hadi dan sekretaris Desa Wonorejo, Kepala ASPER / BKPH Singosari Andri Afriyanto Widodo beserta Astikno selaku KRPH Jatiharjo dalam pembentukan legalitas hukum desa wisata dengan pihak perhutani.
Dijelaskan Kepala Desa Wonorejo Syamsul Hadi,
Desa Wonorejo merupakan desa yang terletak di Kecamatan Singosari di sebelah utara berbatasan dengan Desa Sidoluhu dan Desa Kemiri, sebelah selatan dengan Desa Gunung Jati, sebelah barat dengan Desa Dengkel. Desa ini memiliki tanah perkebunan seluas 29,194 Ha dan hutan seluas 397,396 Ha. Jumlah penduduk desanya terdiri dari 1947 KK yang terdiri dari 2950 laki-laki dan 2979 perempuan.
Jenis mata pencaharian penduduk Desa Wonorejo adalah sebagai buruh pabrik, PNS, petani, pedagang, peternak sapi potong dan peternak ayam. Potensi wisata yang dapat menjadi kawasan desa wisata di Desa Wonorejo cukup banyak, namun sampai saat ini belum terakomodasi sebagai wisata unggulan.
Baca Juga : PKK Lumajang Galang Dana Untuk Beli Sembako Bagi Korban Gempa
"Salah satu ikon yang ingin dikembangkan yaitu paralayang di Dusun Pusung yang masih dalam satu Kawasan Desa Wonorejo. Dalam pembentukan desa wisata, akan melibatkan masyarakat," terangnya.
Pengembangan potensi desa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pada Pasal 1 Nomor 27.
Disitu menyatakan, bahwa produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan pedesaan sebagai upaya membentuk, memperkuat dan memperluas usaha-usaha ekonomi pada produk unggulan untuk difokuskan di wilayah desa maupun antar desa untuk dikelola melalui kerja sama. Desa diwajibkan pemerintah membuat desa wisata untuk menambah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB Desa).
Akan tetapi, selama ini, permasalahan yang hadir dalam upaya pembentukan desa wisata itu adalah belum mengerucutnya potensi yang akan dikembangkan. Hal ini lantaran potensi yang ada dan diinginkan pihak desa begitu banyak. Selain itu, kurangnya informasi serta minimnya pengetahuan hukum menjadikan ketakutan bagi Desa Wonorejo untuk melangkah maju.
"Belum diketahuinya proses legalitas hukum antara Desa Wonorejo dan Perhutani sehingga diperlukan proses pendampingan. Penataan infrastruktur diperlukan agar terselenggara dan berjalannya wisata desa dapat tercapai dengan baik," terangnya.