free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awalnya Mengelak, Residivis di Tulungagung Ini Tak Berkutik Setelah BB Shabu dan Dobel L Ditemukan di Rumahnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2021, 18:17

Placeholder
Tersangka Busik dan barang bukti yang disita polisi (Foto: Dokpol/ TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Seorang pria yang diketahui berinitial HP alias Busik (32) warga Dusun Legawan Desa Balerejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi. Busik ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu dan ribuan pil dobel L, Jumat (16/04/2021) di rumahnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri membenarkan adanya penangkapan Busik atas kasus Narkoba itu, Sabtu (17/04/2021).

Baca Juga : Kreatif, Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Ini Ajak "Kembaran" Mengulas Kenangan Kota Malang

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Balerejo Kecamatan Kauman sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.

"Kita langsung merespon dengan melalukan penyelidikan, kemudian petugas di lapangan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumahnya," kata Tri Sakti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 pipet kaca berisi sisa shabu berat kotor 1,44 gram, 1,13 gram, dan 1,48 gram serta 2 plastik klip bekas isi shabu, 1 buah korek api, 1 buah alat bong dari kaca.

Petugas juga mengamankan pil Dobel L sebanyak 1.575 butir dalam plastik, 2 botol plastik warna putih, 1 buah handphone merk Samsung A8 warna Gold serta uang tunai 51.000 rupiah yang diduga dari hasil penjualan barang terlarang itu.

“Terduga pelaku ini sebelumnya menolak mengakui perbuatannya, namun setelah petugas mendapatkan barang bukti, ia tak bisa berbohong,” ungkapnya.

Polisi telah menahan dan menetapkan Busik sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan barang bukti yang disita petugas.

Baca Juga : Cari Rumput di Lahan Perhutani, Warga Kesamben Temukan Kerangka Manusia

“Sudah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan pendalaman untuk pengembangan dan mengungkap jaringannya,” tambahnya.

Tercatat Busik juga merupakan residivis dalam kasus peredaran pil dobel L pada tahun 2014 lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan, Busik dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni