MALANGTIMES - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Malang bakal segera dilangsungkan. Rencananya, sekolah tatap muka digelar secara serentak mulai pada tanggal 19 April 2021 mendatang.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah apabila akan melangsungkan pembelajaran tatap muka. Persyaratan-persyaratan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang.
Baca Juga : Ramadan, Jam Operasional Cafe dan Resto di Kota Malang Dibatasi
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, setiap sekolah harus menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, pembatasan jumlah peserta didik.
Di mana, untuk pembelajaran tatap muka terbatas ini dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah murid. "Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan sisanya melakukan pembelajaran jarak jauh," imbuhnya.
Adapun, pelaksanaan dari pembelajaran tatap muka terbatas ini juga dibagi terkait hari dan jam belajar. Yakni, dengan bentuk pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Termasuk, izin dari masing-masing orang tua murid.
"Jadi orang tua atau Wali murid dapat memilih bagi putra putrinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.
Tak hanya itu, setiap sekolah wajib memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Di antaranya, mengharuskan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai / masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu di lingkungan sekolah.
Kemudian, sekolah juga diwajibkan menyiapkan ketersediaan sarana untuk cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/hand sanitizer yang ditempatkan di depan pintu masuk sekolah dan di depan kelas.
Baca Juga : Kampung Pitu, Desa Mistis Lebih Tertutup Dibanding Pemukiman Badui Dalam
Lalu, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, rutin membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah dengan menyemprot desinfektan, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, menerapkan etika batuk atau bersin yang benar, hingga tak diizinkannya pembukaan kantin.
"Kantin tidak diperbolehkan buka, setiap siswa disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan," tandasnya.
Tak hanya itu, kegiatan selain pembelajaran di sekolah juga di larang, seperti tidak diperbolehkan orang tua menunggu peserta didik, tidak boleh istirahat di luar kelas, tidak boleh ada pertemuan orang tua dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan simulasi sekolah tatap muka di Kota Malang dilakukan secara bertahap. Tanggal 15 April 2021, dimulai dengan siswa kelas 6 SD, dan selanjutnya untuk kelas 1 hingga 5, dan siswa SMP mulai kelas 7,8, dan 9 bakal serentak menjalankan pembelajaran tatap muka pada tanggal 19 April 2021.