free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Miliki Nilai Historis, Dewan Dorong Pembongkaran Reklame Rokok di Tugu Pesawat Sukarno Hatta

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

15 - Apr - 2021, 20:18

Placeholder
Anggota DPRD Kota Malang Arid Wahyudi (paling kiri) dalam rapat paripurna, Kamis (15/4/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Polemik pemasangan reklame iklan rokok di seputaran Tugu Pesawat Sukarno Hatta disoroti legislatif. Anggota DPRD Kota Malang Arif Wahyudi meluapkan amarahnya terkait adanya reklame di seputaran kawasan tersebut.

Pria yang juga Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Malang ini menyampaikan agar pemasangan reklame di seputaran Tugu Pesawat itu dibongkar. Ia bahkan, meluapkan itu dengan nada tinggi saat agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKB terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang rapat paripurna gedung DPRD Kota Malang, Kamis (15/4/2021). "Tekanan kami, batalkan, bongkar! Dan ini tidak bisa ditawar. Nggak habis pikir saya," tegasnya.

Baca Juga : Padang 12, Kota Modern di Indonesia yang Dihuni Jin Muslim

Apalagi, menurut Arif memiliki nilai historis tersendiri dari adanya Tugu Pesawat tersebut. Terlebih, hal itu juga telah menjadi salah satu ikon dari dari Kota Malang. Yang dengan adanya reklame seakan ikon tersebut menjadi tak ternilai.

"Saya sebagai warga Bumi Arema betul-betul trenyuh. Melihat monumen pesawat yang bersejarah itu tiba-tiba ada reklamenya. Seolah, pesawat ini bagian dari reklame. Pesawat itu punya sejarah besar bagi kemerdekaan bangsa dan negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Hadi Santoso mengatakan, terkait pemasangan reklame iklan rokok di seputaran Tugu Pesawat Sukarno Hatta ini, sejatinya memang masih belum memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, berkaitan dengan tata aturan pemasangan reklame di monumen tersebut, dijelaskan pria yang akrab disapa Soni ini, diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yakni maksimal 15 persen dari luasan monumen itu sendiri.

Baca Juga : Tinjau Kerusakan Gempa di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Validasi Warga Terdampak Dipercepat

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) termasuk dalam RTH (Ruang Terbuka Hijau) dua. 

"Itu RTH dua klasifikasinya. Artinya RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame. Kalau lebih dari 15 persen, berarti menyalahi," jelasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya