BANYUWANGITIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas perencanaan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna internal dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (13/04/2021).
Menurut I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dasar yang digunakan adalah Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang memerintahkan bupati terpilih paling lambat 40 hari harus menyerahkan perencanaan awal (Ranwal) RPJMD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
Baca Juga : Habib Rizieq Titip Salam untuk Anies Baswedan dan Doni Monardo, Begini Katanya
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan asal Ketapang itu menuturkan berkas yang dikirim Bupati Banyuwangi kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah turun, akan dilakukan pembahasan lebih detail lagi.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pimpinan dan anggota dewan memiliki waktu 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD untuk membahas Ranwal RPJMD Kabupaten Banyuwangi,” imbuh Ketua DPRD Banyuwangi.
Lebih lanjut Made menambahkan penyusunan Ranwal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.