free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selama Ramadan, Bagi-Bagi Takjil di Kota Batu Wajib Penuhi Ketentuan ini!

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Apr - 2021, 20:54

Placeholder
Foto ilustrasi

BATUTIMES - Dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 03 dan No. 04 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 selama pandemi Covid-19, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan SE turunan. SE tersebut berisikan 9 imbauan bagi pelaku usaha serta masyarakat.

Berdasarkan SE itu, maka Dewanti mengimbau para pelaku usaha atau masyarakat untuk tidak membagikan takjil gratis di badan jalan. Kemudian, mewajibkan restoran, cafe, warung, dan usaha jenis lainya berkapasitas 50 persen, dengan jam operasional pukul 02.00 WIB hingga 22.00 WIB. Tentu dengan penerapan 3 M.

Baca Juga : Surganya Ikan dan Berburu Momen Senja, Sensasi Ngabuburit di Pantai Tambakrejo Blitar Bisa Dicoba!

Ke tiga, pelaku usaha, jika buka pada siang hari diwajibkan untuk menutupi dengan terpal atau sejenisnya. Agar aktivitas tersebut tidak terlihat dari luar. Kemudian bagi pusat perbelanjaan, diharapkan menata barang dagangannya sesuai estetika adat ketimuran.

Selanjutnya, bagi tempat hiburan seperti panti pijat, karoke, tempat bilyard, dan lainya wajib tutup. Untuk ibadah selama Ramadan harus mengikuti SE yang telah dikeluarkan oleh Mentri Agama, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Berikutnya masyarakat dilarang mengadakan takbir keliling dan membunyikan petasan.

“Ketentuan pelaksanaan mudik lebaran, berpedoman pada peraturan Undang-undang, dan Kepala Desa/Lurah diharapakan mengimbau kepada RT dan RW untuk meningkatkan kemananan lingkungan serta menerapkan prokes,” tegas Dewanti.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu H Nawawi juga mengimbau terkait pembatasan jumlah jamaah yang beribadah di tempat ibadah umum selama Ramadan.

"Untuk pembatasan kegiatan ibadah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, apakah itu buka bersama, tarawih, tadarus dan lainya," ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Pihaknya juga telah mengumpulkan Ketua Ormas Islam, Ta'mir Masjid dan Dewan Masjid (DMI) se-Kota Batu. Mereka diberi pemahaman terkait pemberlakuan aturan sekaligus menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan Ramadan.

Baca Juga : Banjir Diskon, Townhouse The Kalindra Sudah Soldout 90 Persen

Dalam pengawasannya, Kantor Kemenag Kota Batu akan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu dalam pengawasan SE Menag tersebut. "Tentu kami akan koordinasi dengan gugus tugas dalam pengawasannya nanti," ujarnya.

Dalam penerapan SE tersebut, menurut Nawawi tidak membahas soal sanksi. Meski begitu, akan ada tindakan dari petugas untuk mengingatkan pelanggar.

"Diharapkan agar masyarakat bisa mengikuti aturan dan agar potensi penularan bisa ditekan," ujarnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni