free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Batu Grebek Tempat Diduga Sabung Ayam, Tak Temukan Aktivitas Apa pun

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2021, 00:51

Placeholder
Suasana saat jajaran Reskrim Polres Batu grebek salah satu tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Senin (12/4/2021) (foto: Mariano Gale/ JatimTIMES)

BATUTIMES-Jajaran Reskrim Polres Batu grebek salah satu tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Senin (12/4/2021). Namun, saat berada di lokasi tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kanit Resmob Polres Batu, Ipda Jajang Eribowo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tersebut. Kemudian pihaknya bersama 4 anggota Polres Batu bersenjata lengkap laras panjang menggeledah area tersebut.

Baca Juga : Upaya Penegakan Perda, Pemkot Batu Jalin MoU dengan Kejari Kota Batu

"Namun, kami datang tidak ada aktivitas dan tempatnya memang seperti sudah lama tidak digunakan," ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah memantau tempat itu selama satu bulan. Sebab, beberapa kali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa aktivitas dilakukan pada siang, pagi dan malam hari. Dan rupanya tidak ada kegiatan perjudian. 

“Jadi ini hanya memastikan saja dan ditemani bersama anggota dari Satsabhara untuk patroli. Namun tidak ada kegiatan yang mencurigakan,” ujarnya.

Pihaknya juga belum bisa memastikan bahwa area itu dulunya sebagai tempat judi sabung ayam. Tetapi dia mengatakan menemukan hal-hal yang mencurigakan seperti beberapa kandang ayam. Selain itu, di lokasi tersebut tidak ada siapa-siapa atau sepi.

"Lalu ada semacam bangku penonton seperti ada beberapa arena kayak arena tinju kecil, tetapi tetap kami selidiki terkait itu," ujarnya.

Jajang juga mengimbau untuk masyarakat tidak main-main dengan pihak kepolisian terkait judi. “Orang yang bermain judi bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Potensi itu selalu ada di mana-mana, entah karena himpitan ekonomi atau bagaimana. Ya kalau ditanya Kota Batu sebagai Kota Wisata memang bisa saja ada, tetapi sejauh ini kami patroli tidak ditemukan," imbaunya.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Satlantas Polres Ngawi Amankan 46 Kendaraan Roda Dua Langgar Aturan

Sementara itu, salah satu warga bernama Suparman mengatakan, dulunya area tersebut pernah dijadikan semacam tempat perlombaan ayam hias. Akan tetapi, Suparman tidak bisa memastikan apakah kegiatan tersebut ada unsur judi atau bukan.

“Bangunan ini dibangun sekitar tahun 2019. Warga pun sempat mencurigai ada kegiatan perjudian di situ. Namun pada pertengahan tahun 2020 itu sudah tidak ada kegiatan apa-apa,” ujarnya.

“Kami hanya berharap, agar kampung kami bisa kondusif dan tidak ada kegiatan yang meresahkan warga,” harapnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Batu, AKBB Catur C Wibowo saat dihubungi melalui ponsel dan menanyakan terkait hal ini, tidak aktif.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni