free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jelang Ramadan, Satlantas Polres Ngawi Amankan 46 Kendaraan Roda Dua Langgar Aturan

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Yunan Helmy

13 - Apr - 2021, 00:23

Placeholder
Pres Rilis, Satlantas Polres Ngawi Amankan 46 Kendaraan Roda Dua Langgar Aturan.Foto Satria Romadhoni/jatimTIMES

NGAWITIMES - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi telah melaksanakan kegiatan simpatik untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama kegiatan simpatik, Polres Ngawi  berhasil mengamankan 46 unit kendaraan roda dua yang dinilai melanggar peraturan. Kendaraan itu terdiri dari 12 unit kendaraan roda dua modifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, 32 unit kendaraan roda pakai knalpot brong, dan 2 kendaraan roda dari aksi balapan liar.

Baca Juga : Kontroversi Reklame Pesawat Suhat, “Bangun Dulu - Ijin Kemudian, Dulu Avia Kini Monumen Pesawat Suhat.”

Dalam rilis pers, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran satlantas  dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama  menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ngawi, khususnya menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polres Ngawi melaksanakan kegiatan simpatik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Ramadan. Tak ada lagi balap liar jelang sahue,” ucap kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Ngawi menegaskan, dalam kegiatan simpatik, jajaran satlantas  selalu menyosialisasikan kepada para pengguna jalan soal larangan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan serta bikin  bising dan polusi. Hal itu melanggar pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3 tentang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Tak hanya itu. Tindakan tegas juga dilaksanakan terkait penggunaan knalpot brong. Pengendara kendaraan yang terjaring kegiatan simpatik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. “Kami imbau pengguna R-2 agar mulai sekarang atau menyambut Ramadan tidak pakai knalpot brong demi kebaikan bersama,” ucap kapolres Ngawi.

Baca Juga : Mobil Sedan Hancur Usai Tabrak Truk di Jalur Tol Jombang

Tak lupa, Wayan Winaya juga mengingatkan kepada pengendara kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Yunan Helmy