BATUTIMES- Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan Penandatanganan Kerjasama di Balaikota Among Tani, Senin (12/4/2021).
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, penandatanganan kerjasama ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini dilaksanakan sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.
Baca Juga : Kontroversi Reklame Pesawat Suhat, “Bangun Dulu - Ijin Kemudian, Dulu Avia Kini Monumen Pesawat Suhat.”
"Ini perlu dilaksanakan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP yang salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat," ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, M Nur Adhim menambahkan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Batu dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
"Selama ini kita melaksanakan kegiatan penindakan, baik itu secara yustisi maupun non yustisi, yang di dalam pelaksanaannya seringkali kita digugat secara perdata. Maka dari itu MoU ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pendampingan kegiatan yang dilakukan Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga : Diburu dengan Anjing, Kijang Betina yang Diduga Hamil Tewas di Hutan Kota Batu
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Kota Batu lebih kondusif. "Saya harap perjanjian ini akan berjalan dengan baik, sehingga membuat Kota Batu lebih kondusif dan tertata rapi," ujarnya.