INDONESIATIMES - Polemik dalam tubuh Partai Demokrat (PD) hingga kini masih belum juga usai. Bahkan baru-baru ini muncul fakta baru diduga jika Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek PD ke Kemenkumham atas nama pribadi.
Terkait hal ini, kubu Moeldoko beserta pihak yang diklaim merupakan pendiri PD mengutuk keras upaya diam-diam SBY itu. Awalnya, hal ini disampaikan oleh jubir kubu Moeldoko Muhammad Rahmad.
Baca Juga : LPBI NU Lumajang Dirikan Puluhan Tenda dan Pemetaan Bantuan
Ia menyebut jika pihaknya telah mendapat surat terbuka pendiri PD terkait upaya SBY memiliki partai berlambang Mercy itu. "SBY secara diam-diam sedang berusaha dengan berbagai cara memiliki Partai Demokrat atas nama pribadinya. Ini memperkuat dugaan kami bahwa SBY secara diam diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya," kata Rahmad melalui keterangannya Minggu (11/4/2021).
Rahmad lantas mengatakan jika PD didirikan oleh 99 orang pada tahun 2001 silam. Bahkan telah memiliki akta pendirian yang dicatat oleh notaris sebagai dokumen resmi negara.
Atas dasar itu, PD merupakan milik seluruh pihak dalam Demokrat. "Nama Partai Demokrat sejatinya adalah milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun-temurun kepada generasi penerus di dalam Partai Demokrat," lanjut Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menyebut pihaknya berserta para pendiri partai mengutuk keras upaya DBY tersebut. Ia menyebut jika SBY telah mengabaikan nilai moral, etika, etika dan itegritas.
"Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam-diam SBY yang mengabaikan nilai-nilai moral, etika, dan integritas. Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam-diam ini mirip dengan air susu dibalas air tuba," ucapnya.
Sementara diketahui, salah satu pihak yang mengkalim pendiri PD, Wisnu Herryanto Krestowo mengirim surat terbuka soal hal ini melalui Rahmad. Surat terbuka itu ditujukan kepada Ditjen KI Kemenkumham dengan nomor permohonan JID2021019259 tertanggal 19 Maret 2021.
Melalui surat itu, Wisnu menyampaikan 9 poin alasannya keberatan terhadap upaya SBY mendaftarkan merek Demokrat atas nama pribadi. Wisnu menegaskan dalam surat tersebut SBY hanya sebagai pengguna dari PD.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Terdampak Gempa, Gubernur Jatim Khofifah Tekankan Ini kepada Bupati Malang
Wisnu menyebut jika surat terbuka ini demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Saya tidak punya kepentingan pribadi apa pun ataupun memihak kepada siapapun, tapi keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. Sejak awal saya menggagas dan bersama-sama dengan para sahabat melahirkan serta mendirikan Partai Demokrat adalah bentuk kepedulian serta pengabdian kami yang tulus, karena sisa hidup saya sudah saya wakafkan untuk kemaslahatan umat manusia, bangsa, dan negara," ungkapnya.
Sebelumnya, dipantau melalui situs Dirjen KI Kemenkumham, permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY didaftarkan pada 18 Maret 2021. Dalam situs tersebut, tertulis nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK.
Terdapat pula alamat Puri Cikeas dan nama merek dalam permohonan SBY adalah Partai Demokrat. Sayangnya terkait kabar ini, pihak SBY ataupun PD kubu AHY belum buka suara.