GRESIKTIMES - Timbulan sampah plastik liar jamak di temukan di Wilayah Kabupaten Mojokerto membuat aktivis lingkungan semakin geram. Sehingga mereka melancarkan deklarasi #StopMakanPlastik yang kembali dilakukan di alun-alun Mojokerto pada pagi ini (11 /4/2021).
Dari inventarisasi yang dilakukan oleh Gerakan#stopMakanPlastik, ditemukan timbuan sampah liar di Desa-desa di Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong, kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Pungging dan Kecamatan Ngoro.
Baca Juga : 5 Orang Meninggal Akibat Gempa, Bupati Lumajang Menginap di Pronojiwo
Timbulnya pembuangan sampah plastik illegal karena Pemkab Mojokerto tidak menyediakan sarana TPST 3R di setiap desa. Sehingga penduduk membuang sampahnya sembarangan. Akibat menumpuknya sampah tepi sungai, lahan terbuka, di tepi jalan akhirnya terurai menjadi mikroplastik.
Mikroplastik adalah serpihan plastik berukuran kurang dari 5 mm yang berasal dari fragmentasi sampah-sampah plastik yang dibuang sembarangan.
“Sumber utama mikroplastik adalah dari tas kresek, styrofoam, sedotan, botol air minum sekali pakai dan sachet, sampah-sampah plastik ini berasal dari perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan berakhir di perairan (sungai),” Ujar Thara Bening sandrina Koordinator Aksi Stop Makan Plastik.
Lebih lanjut, Thara menyebutkan bahwa minimnya sarana tempat sampah dan pengolahan sampah yang disediakan oleh Pemkab Mojokerto membuat banyak sampah plastik tercecer di perairan, lahan kosong, bantaran sungai.
"Dibutuhkan pembatasan atau larangan penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat, Mojokerto Butuh Perda pembatasan atau perda Larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, Sedotan, Styrofoam, botol air minum sekali pakai, popok dan sachet karena jenis-jenis plastik ini susah didaur ulang maka kita harus mengurangi” Ungkap azis Lebih lanjut koordinator brigade evakuasi popok juga meminta Pemkab Mojokerto menyediakan sarana TPS 3R di setiap desa.
Ada hal unik yang terjadi dalam aksi hari ini, yaitu akan dilakukan pengiriman Surat Tilang (Surat Tindak Pelanggaran Lingkungan) kepada Kapolri atas kesalahan oknum polisi yang membuang botol plastik ke lautan.
Dari informasi video yang viral di media sosial, diketahui adanya Operasi gabungan di Pelabuhan Pomako Timika Papua yang mengamankan puluhan botol minuman keras. Aparat tampak membuang minuman keras dan botol plastik ke bawah dermaga Pomako.
Baca Juga : Data Sementara, Ratusan Rumah di Sumbermanjing Wetan Terdampak Gempa
Pembuangan minuman keras yang mengandung alcohol dan senyawa organik akan mencemari perairan, serta sampah plastik yang mengotori dan merusak ekosistem laut, dan meracuni biota laut.
Sampah plastik di laut akan terpecah menjadi serpihan mikroplastik yang menyerap polutan-polutan di perairan dan akan dimakan oleh ikan. Jika ikan dimakan manusia, racun plastik terserap ke tubuh kita dan akan menyebabkan penyakit.
Tindakan ini menunjukkan aparat penegak hukum tidak memahami hukum lingkungan karena berdasarkan UU 18 2008 Pasal 29 poin (d) bahwa setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; dan poin (e) bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan dan pada UU 32 2009 Pasal 69 poin (a) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan poin (e) dilarang membuang limbah ke lingkungan (perairan) tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair.
Dalam surat Tilang tersebut, River Warrior mendesak Kapolri untuk memberikan hukuman kepada seluruh aparat yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut yaitu memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi tindakan tersebut, mewajibkan semua aparat yang terlibat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut di media televisi nasional, membentuk tim patroli sampah di sungai dan laut untuk menertibkan tindakan pembuangan sampah dan limbah di Indonesia.