INDONESIATIMES- Sekelompok massa atas nama Garda Demokrasi 98 melaporkan eks Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri pada Rabu (7/4/2021). Hal ini rupanya turut menarik perhatian dari pengamat politik Refly Harun.
Refly harun menyampaikan bahwa ia hanya bisa mengurut dada kepada kelompok yang suka mengadu ke Bareskrim. Tanggapan ini disampaikan Refly melalui video yang diunggah di channel YouTube Kamis (8/4/2021).
Baca Juga : Ustadz Nadjib Telah Mudik Selamanya
"Saya hanya bisa mengurut dada kepada kelompok masyarakat yang hobinya mengadu kepada bareskrim apalagi yang diadukan itu adalah terkait dengan Presiden Jokowi," tuturnya.
Ia menambahkan, jika Indonesia saat ini sedang berusaha untuk memulai era baru di mana tengah berusaha mengurangi kasus seperti itu. "Kita sudah berusaha memulai era baru di mana kita berusaha mengurangi adu-mengadu, hina- menghina dan lain sebagainya," tambah Refly.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jikalau yang bersangkutan merasa dihina, maka yang bersangkutan sendirilah yang harus mengadu ke aparat. "Dalam hal ini Presiden Jokowi seharusnya yang melapor kalau merasa difitnah dicemarkan nama baiknya," ungkapnya.
Pengamat politik 51 tahun ini juga mewanti-wanti agar tak menggunakan pasal-pasal yang mengekang hak-hak berdemokrasi dan menyatakan pendapat. Menurutnya, dalam berpemerintahan, jika Presiden dikritik dikatakan terlibat dan lain sebagainya, hal tersebut wajar, karena yang dikritik adalah perilaku kekuasaan.
"Jadi kita harus membedakan hak berdemokrasi beropini dan opini itu ditujukan kepada pemerintah penguasa," kelakarnya.
Refly juga menilai jika pemerintah dan penguasa tidak bisa dikritik dan setiap kritik dianggap fitnah dan berbuah laporan dari kelompok orang dalam tanda kutip apa maksud dan motivasinya maka demokrasi kita menjadi sempit.
Diketahui, SBY dan AHY dilaporkan Garda Demokrasi 98 ke Mabes Polri karena diduga telah memfitnah pemerintah. Hal itu berkaitan dengan lewatnya batas waktu permintaan maaf keduanya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.
Baca Juga : Capai Kesepakatan, Bapenda Puji AKD Tulungagung Terkait Polemik NJOP
Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama mengatakan, laporan ini dibuat lantaran AHY telah menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam kudeta Partai Demokrat. Garda Demokrasi 98 berharap agar nantinya hidup berdemokrasi di Tanah Air tidak dibangun dengan cara fitnah.
“Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah,” kata Azwar. Atas dasar itu, kubu Garda Demokrasi 98 menyatakan jika SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.
Tanggapan Partai Demokrat
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamhar Lakumani angkat bicara terkait laporan yang dilakukan sekolompok massa yang menamakan Garda Demokrasi 98.
Kamhar menilai jika laporan ini sekedar mencari sensasi dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan. "Proxy dari gerombolan ingin mendegradasi citra Partai Demokrat. Pelaporan yang salah alamat dan tanpa didasari bukti," katanya.