free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Tingkatkan Peran Serta Masyarakat Menghalau Rokok Ilegal, Diskominfo Jombang Terus Geber Sosialisasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Apr - 2021, 13:56

Placeholder
Warga Desa Pandanblole diberika sosialisasi terkait larangan rokok Ilegal oleh Diskominfo Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri. (Foto : Dokumentasi Diskominfo Jombang)

JOMBANGTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang terus mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi digelar di Desa Pandanblole, Kecamatan Ploso, Rabu (17/03/2021).

Kepala Dinas Kominfo Jombang melalui Sekretarisnya, Samsul Huda mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga : Dua Jurnalisnya Jadi Korban Doxing, Nusadaily.com Adukan ke Polresta Malang Kota

"Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," ujarnya kepada wartawan.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat. Samsul juga berharap sosialisasi ini bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Kabupaten.

Ia mengajak untuk bersama memberantas rokok ilegal di kota santri. Sebab, rokok ilegal mengakibatkan kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak.

"Kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” kata Samsul.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Hartoyo Mulyono. Pemaparan tersebut terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu diantaranya yaitu rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan),” jelasnya.

Lebih detail ia menyampaikan, rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan. Kemudian sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai peruntukkan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM sehingga tidak sesuai tarif cukainya. 

"Serta tidak sesuai personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B," terangnya.

Baca Juga : Triwulan Pertama 2021, Bapenda Kabupaten Malang Capai Tren Positif lewat PBB

Sementara pada kesempatan itu, Hartoyo juga memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang.

Ia mengungkapkan, bahwa alokasi DBHCT tahun 2021 untuk Jombang mencapai Rp 37.401.427.000. Alokasi tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 43.303.444.000. 

"Ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemi Covid-19," terangnya.

Disampaikan juga pada kesempatan itu, prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidang. Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku.

Sedangkan 25 persen untuk bidang penegakan hukum, meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Kemudian, 25 persen lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial," pungkasnya.(adv)


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni