Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Iklan Reklame Rokok di Tugu Pesawat Suhat, Pemkot Malang Beri Waktu 1 Minggu Urus IMB

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Apr - 2021, 15:04

Placeholder
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang Hadi Santoso saat memberikan penjelasan terkait iklan reklame rokok di Balai Kota Malang, Rabu (7/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Terkait adanya bangunan iklan reklame rokok di seputaran Tugu Pesawat Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung melakukan penutupan sementara dan menginstruksikan kepada penanggungjawab iklan reklame rokok untuk segera mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). 

"Sekarang memang masih saya cari IMB nya, prosesnya sampai seberapa. Kalau belum ya sudah nanti dihentikan dulu. Saya berikan waktu satu minggu untuk selesaikan IMB. Kalau tidak nanti pasti kita tindak bongkar itu," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Hadi Santoso kepada MalangTIMES.com, Rabu (7/4/2021). 

Baca Juga : Informasi beasiswa Luar dan Dalam Negeri yang Dapat Dipersiapkan untuk Bulan Mei, Ada yang ke Korea Loh!

Disinggung mengenai adanya evaluasi dan pemberian waktu selama satu minggu untuk pengurusan IMB yang berarti terjadi kesalahan ataupun kekeliruan didalam proses pembangunan iklan reklame rokok tersebut, pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan bahwa memang sampai saat ini IMB nya belum terbit.

"Yang jelas sampai sekarang IMB nya memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan, supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB nya harus terbit. Kapan IMB terbit, saya beri batasan waktu satu minggu," terangnya. 

Selain itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan sebagai penanggungjawab atas proses pembangunan iklan reklame di seputaran Tugu Pesawat Suhat.

"Nanti hari ini saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dulu sebelum izinnya beres. Tentu saya ada batas waktu. Anda mau menyelesaikan berapa hari. Kalau dia masih satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," ujarnya.

Berbicara mengenai peraturan, Soni menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan ketentuan. Yakni kawasan Tugu Pesawat Suhat dikatakan Soni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) termasuk dalam RTH (Ruang Terbuka Hijau) dua klasifikasi. 

"Jadi Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu RTH dua klasifikasinya. Artinya RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame," jelasnya. 

Ketika disinggung mengenai luasan bangunan iklan reklame rokok di seputaran Tugu Pesawat Suhat, pria yang juga menjabat sebagai Kepala DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Malang ini mengatakan bahwa jika hasil pemeriksaan yang prosentasekan lebih dari 15 persen tidak boleh. 

Baca Juga : Bayar SPPT-PBB di Kota Malang Bisa Lewat Indomaret, Kejutan Menarik Menanti!

 

"Ya kalau lebih (15 persen, red) menyalahi nanti nggak boleh. Tetapi pemasangan reklame disitu boleh. Sesuai Perda RDTRK Nomor 5 tahun 2015. Dan itu terbitnya setelah Perwal 27 Tahun 2015 kan gitu," katanya. 

Karena, saat ini perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame masih dibahas oleh pansus (panitia khusus) di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Malang.

"Sehingga dengan adanya Perda RDTRK yang baru semua perda yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Perda RDTRK. Karena RDTRK itu Rencana Detail Tata Ruang Kota, memang harus semuanya menyesuaikan dengan itu. Dengan perubahan perkembangan kota," tandasnya. 

Terakhir Soni menyampaikan bahwa nantinya pada hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, bakal disebutkan monumen atau tugu mana saja di Kota Malang yang dapat dipasang iklan reklame. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni