BANGKALANTIMES - Polres Bangkalan berhasil mengamankan sejumlah pelaku premanisme serta penyalah gunaan narkoba dan Minuman Keras (Miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dari sejumlah tersangka tersebut, yakni terdiri dari 16 premanisme dengan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
"Sedangkan penyalah gunaan narkoba, terdiri dari 4 orang tersangka dan 1 orang sebagai penjual miras," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (06/05/2021).
Tidak hanya itu, Didik sapaan akrab Kapolres Bangkalan itu akan terus melakukan razia senjata tajam (sajam). Terlebih lagi akan dihelat pesta demokrasi di tingkat desa yang berbarengan dengan bulan suci ramadan. "Jelang Pilkades ini akan terus kami perketat, demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres menjelaskan, dari 16 orang tersangka tadi, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, sajam jenis Pisau, dan celurit panjang (jenis calok Madura red). "Dari 16 tersangka penyalah gunaan sajam tadi, dikenakan pasal 2 ayat 1 UUD DRT No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara." ucapnya.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Polisi mengamankan 4 tersangka, dengan barang bukti 0,39 gram sabu. "Selain itu ditemukan juga, 3 klip kantong plastik, di dalamnya terdapat kristal di duga sabu, 2 klip kantong plastik kosong, dan 1 buah timbangan digital," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang kedapatan memilikI atau menyimpan barang haram jenis Sabu tersebut mendapat ganjaran 6 tahun penjara.
Sementara untuk penjual (Miras) pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 botol arak dalam kemasan 600 ml air botol, dan pelaku menjual di rumahnya. "Pelaku penyalahgunaan miras tersebut mendapat ancaman 1 bulan penjara," ujarnya.
Sekedar diketahui, berikut nama-nama tersangka penyalahgunaan senjata tajam (sajam). SA (42), warga Desa Perreng, Kec. Burneh, pekerjaan wiraswasta dan MD (59), warga Desa Banyior, Kec. Sepulu, pekerjaan wiraswasta.
Dilanjut, MR (29), warga Desa Prancak, Kec. Sepulu, pekerjaan wiraswasta, AR (25), warga Desa Prancak, Kec. Sepulu, Pelajar/Mahasiswa dan LH (35) warga Desa Labbuhan, Kec. Sreseh, Kab. Sampang, pekerjaan wiraswasta.
AM (27) warga Desa Duwek Buter, Kec. Kwanyar, pekerjaan wiraswasta, MN (60) warga Desa Duwek Buter, Kec. Kwanyar, pekerjaan Petani, SB (44) warga Desa Buddan, Kec. Tanah Merah, pekerjaan petani dan SF (32) warga Desa Buddan, Kec. Tanah Merah, pekerjaan petani. NR (31) warga Desa Banyubunih, Kec. Galis, pekerjaan wiraswasta, MI (20) warga desa/kec. Galis, pekerjaan wiraswasta.
Selanjutnya, berikut tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. SH (27) dan SA (32) sama-sama warga Desa Banjar, Kec. Galis, pekerjaan wiraswasta, dan MR (29) Warga Desa Jambuh, Kec. Burneh pekerjaan swasta. Sementara itu, tersangka penjual miras, SR (40) warga Desa/Kecamatan Burneh, pekerjaan swasta.