free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kapolri Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat Kepolisian, Ini Kata Dewan Pers

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

06 - Apr - 2021, 21:03

Placeholder
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Pikiran Rakya)

INDONESIATIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (SE) yang berisi tentang larangan media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. 

Disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, ST tersebut diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depannya.

Baca Juga : Wali Kota Kediri: Korpri Harus Memberikan Manfaat bagi Anggota dan Masyarakat

"Agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Rusdi.  

ST tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu telah ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021. ST tersebut ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam ST itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya yakni media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama ST tersebut.  

Selanjutnya, humas tidak diperbolehkan menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak diperbolehkan untuk ditayangkan secara rinci. Selanjutnya, reka ulang juga dilarang meski sumber dari pejabat Polri. Terutama jika reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas telegram tersebut.

"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," sambungnya.

Tanggapan Dewan Pers

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau internal kepolisian. Disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, Jenderal Listyo Sigit perlu memberikan penjelaskan lebih detail soal ST tersebut.

Arif menyebut, jika perlu adanya penjelasan lanjutan mengenai apakah ST itu ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau kepada media massa.

"Apakah ini imbauan kepada humas-humas di lingkungan polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11. Atau, perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," jelas Arif.

Penjelasan Kapolri itu nantinya diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri tersebut dinilai memiliki arti ganda.

Berikut 11 poin dari ST Kapolri soal larangan peliputan media:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis

Baca Juga : Pergunakan Medsos, Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 1 juta ke Pria Hidung Belang

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana