BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar meningkatkan pengawasan di wilayahnya dengan melaksanakan Operasi Pekat. Operasi Pekat ini dalam rangka menciptakan kamtibmas kondusif jelang datangnya bulan suci Ramadan.
Dari Operasi Pekat Semeru yang digelar mulai 22 Maret hingga 2 April 201, Polres Blitar mengamankan 110 botol minuman keras jenis arak Bali tanpa izin edar. Minuman beralkohol itu ditemukan di sebuah rumah di Lingkungan Banjarejo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Cegah Kluster Covid-19 di Sekolah, Bupati Rini Launching Satgas Cilik
“Arak Bali itu dikemas dalam botol plastik. Satu botol plastik, isinya 600 mililiter arak,” terang Kapolres Blitar AKBP Leonard Sinambela, Selasa (6/4/2021).
Dikatakannya, penjualan minuman beralkohol jenis arak itu terbongkar setelah polisi mendapat aduan dari warga. Warga resah dengan peredaran minuman keras di wilayahnya. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah dicek ke lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 110 botol arak Bali siap untuk diecerkan.
“Saat melakukan penggrebekan, kami sempat menanyakan izin edar miras tersebut. Karena tidak bisa menunjukkan izin edar, maka pemilik beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blitar untuk diperiksa," imbuhnya.
Lanjut Leonard, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru, peredaran miras menjadi salah satu fokus polisi. Hal ini karena, banyak gangguan keamanan seperti kasus perkelahian hingga kecelakaan lalulintas yang dipicu oleh miras.
Baca Juga : BUMN PT Pegadaian Raih Penghargaan Pelopor Industri Keuangan 4.0
“Miras ini adalah sumber dari penyakit masyarakat. Nah, kami tidak ingin ibadah Ramadan nanti berlangsung dengan gangguan keamanan. Kami ingin masyarakat menjalankan ibadah di bulan Ramadan nanti dengan tenang. Di sisi lain hal ini juga untuk menegakkan protokol kesehatan agar tidak banyak warga berkerumun dengan menggelar pesta miras," pungkasnya.