Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ramadan dan Perputaran Ekonomi, Pemkab Bondowoso Beri Kelonggaran Kegiatan Masyarakat

Penulis : Abror Rosi - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Apr - 2021, 14:23

Placeholder
Suasana rapat koordinasi pengendalian Covid-19 di Bharata Caffe (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi guna merencanakan pengendalian Covid-19 menjelang bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1442 Hijriah. Rakor dilakukan di Bharata Caffe, Kamis (2/4/2021) malam dengan diikuti oleh seluruh perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso.

Menjadi fokus utama rapat koordinasi adalah rencana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona di Wilayah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Keramaian di Backrooam by Triangle Usai Dilaporkan Warga di Aplikasi Jogo Malang

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat melalui Plt. Kalaksa BPBD, Adi Sunaryadi, mengatakan, Perbup No 107 Tahun 2020 harus direvisi untuk lebih melonggarkan berbagai macam kegiatan masyarakat. Sehingga dapat memaksimalkan pemulihan ekonomi jelang ramadhan dan hari raya.

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso rendah. Tercatat, mayoritas Kecamatan sudah kategori zona hijau, hanya tinggal empat Kecamatan yang masih berstatus zona kuning.

"Rencana revisi Perbup 107 2020. Menanggapi aspirasi masyarakat agar ekonomi ada pemulihan sehingga kita longgarkan," kata Adi Sunaryadi.

Menurutnya, ada beberapa pasal penting yang harus segera direvisi. Di antaranya seperti kegiatan eksebisi (pameran, peragaan), olahraga, seni budaya, termasuk penataan dan aturan bagi PKL dadakan yang pasti muncul saat ramadhan. Selain itu, aturan menerima tamu 50 persen dari kapasitas lokasi pada acara resepsi pernikahan juga akan dilonggarakan menjadi 75 persen.

"Ada beberapa pasal yang harus direvisi. Misal pernikahan menjadi 75 persen, misal olahraga pertandingannga oke, tapi penontonnya harus online, sehingga kegiatan tetap berjalan," jelasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Keamanan di Rumah Ibadah, Polres Gresik Terjunkan Ratusan Personel

Sebagai tindak lanjut dari Rakor yang dilakukan, dalam minggu ini Satgas Covid-19 akan membuat kajian revisi Perbup. Sehingga minggu depan revisi tersebut bisa rampung.

"Kita kan kumpulkan Satgas dan bagian hukum untuk perubahan Perbup Nomor 107 Tahun 2020 ini. Sebelum ramadhan diharapkan sudah tuntas," tutupnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Pipit Anggraeni