INDONESIATIMES - Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah resmi menolak pengajuan permohonan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang. Diketahui, dari hasil KLB itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum (ketum).
Terkait penolakan pemerintah tersebut, tokoh-tokoh kubu KLB Moeldoko memberikan tanggapan. Siapa saja mereka?
1. Darmizal
Baca Juga : Pemkot Kediri Usulkan Rumusan Produk Hukum Daerah ke BPIP RI
Salah satu inisiator KLB PD, Darmizal mengaku pihaknya santai mendengar keputusan pemerintah yang telah menolak pengajuan kepengurusan baru PD. "Santai saja," ujar Darmizal dilansir melalui Indozone.
Darmizal pun memang tak berkata banyak terkait hal ini.
2. Max Sopacua
Ketua Dewan Kehormatan PD versi KLB Max Sopacua juga memberikan tanggapan serupa. Max justru mengucapkan terima kasih dengan hasil keputusan Kemenkumham tersebut.
“Tapi hari ini bukan akhir, today is not the end. The strunggle must go on,” dipantau melalui tayangan Kompas TV.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya kini telah menyiapkan strategi untuk menyikapi hasil keputusan tersebut.
“Kami di Pak Moeldoko juga punya strategi. Bagaimana menghadapi setiap kemungkinan, yang jelas bahwa apapun yang diberikan pemerintah adalah itu yang terbaik dari pemerintah,” katanya.
Max juga menuturkan jika polemik dalam tubuh PD ini akan menjadi persoalan panjang.
3. Marzuki Ali
Selanjutnya, Marzuki Ali yang juga memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Marzuki mengatakan jika pihaknya sedari awal sudah siap untuk kalah terkait pengesahan hasil KLB Del Serdang. "Memang kami tahu, kami siap untuk kalah," kata Marzuki Ali seperti dihimpun dari Pikiran Rakyat.
Bahkan, Marzuki Ali mengaku pihaknya sudah siap mental dengan keputusan diterima atau ditolak. Ia pun mengatakan untuk langkah ke depan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pengurus lainnya.
Baca Juga : Bupati Pamekasan Dukung Penuh Pengajuan M Tabrani Sebagai Pahlawan Nasional
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan PD hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengatakan jika seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” tambahnya lagi.
Di sisi lain, kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," ujar Saiful dalam keterangannya Rabu (31/3/2021).
Menurut Huda, keputusan tersebut tidak menentukan nasib kepengurusan PD versi KLB. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Saiful juga menyebut, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik dalam AD/ART Partai Demokrat.