MALANGTIMES - Ketua Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Prof Muhtadi Ridwan, menyetujui usulan digelarnya uji publik dan debat terbuka terhadap para bakal calon rektor (Bacarek).
Menurutnya, uji publik dan debat terbuka itu adalah hal yang bagus dilakukan. Sebab, stakeholder, baik internal maupun eksternal bisa mengetahui kapabilitas dan mengenal masing-masing bakal calon rektor yang ikut dalam konstestasi pemilihan rektor periode 2021-2025.
Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, 7 Guru Besar Telah Mendaftar Bacarek
Bukan hanya itu, diadakannya uji publik para kandidat bacarek, tentunya akan diketahui paparan ide dan gagasan ke depan dalam upaya mengembangkan UIN Maliki Malang menjadi kampus bereputasi World Class University.
"Kalau bagi saya itu penting, mungkin bisa diakses secara luas lewat daring. Kalau internal kan tahu satu persatu sosoknya, mungkin juga dari luar ingin tahu siapa saja calonnya. Tapi kalau konteks ini (pemilihan rektor), tentu ingin diketahui apa yang dilakukan, apa visi misinya," terangnya.
Lanjut Muhtadi, adanya uji publik dan debat terbuka memang tidak tercantum dalam mekanisme atau Peraturan Menteri Agama (PMA). Namun hal tersebut tidaklah melanggar atau menyalahi manakala dilakukan. Sebab hal itu malah justru akan semakin menyempurnakan kesuksesan pemilihan rektor hingga terpilih rektor yang memang layak untuk memimpin.
"Namun saya akan mencoba untuk bahas, saya sampaikan ke anggota senat yang jumlahnya ada sekitar 45 tentang urgensinya. Siapa yang merespon tentu akan ditindaklanjuti. Mudah-mudahan anggota setuju. Kalau saya, ini sangat penting," terangnya.
Bilamana nantinya uji publik dan debat terbuka disetujui mayoritas anggota senat, akan dilakukan disela 14 hari waktu penilaian pemberian pertimbangan kualitatif dari Senat.
Dalam 14 hari penilaian itu, dijelaskan Muhtadi, bisa saja dilakukan persiapan dan penilaian untuk para calon uji publik dan debat terbuka selama tiga hari dan selanjutnya bisa dilakukan uji publik maupun debat publik.
"Setelah itu kalau untuk penilaian paling tiga harian selesai. Namun kalau ditambah dengan apalah itu namanya (uji publik dan debat terbuka) paling molor satu minggu lah. Tapi kalau sudah mendaftar, tentunya para calon sudah siap," bebernya.
Sementara itu, Muhtadi juga menyampaikan, tahapan setelah berkas pendaftaran bakal calon rektor diterima oleh Senat dari Rektor.
Baca Juga : Dorong Perusahaan Lakukan CSR, Pemkab Malang Bakal Lakukan Pendataan
Setelah menerima berkas, Senat akan melakukan rapat untuk membahas tata tertib persidangan untuk penilaian kualitatif.
Penilaian kualitatif di sana terdapat beberap aspek. Mulai dari visi misi, integritas, kepemimpinan, pengalaman mengelola perguruan tinggi maupun kerjasama.
"Itu ditulis di depan senat, saat itu juga. Kemudian di copy sebanyak anggota senat. Itu dipakai sebagai salah satu bahan pertimbangan penilaian kualitatif. Yang lainnya dari observasi masing-masing seperti apa yang diketahui terhadap calon-calon ini. Dari penilaian eksternal juga menjadi penilaian, tapi itu tergantung subyektivitas yang bersangkutan," terangnya.
Setelah penilaian selesai, nantinya akan dilanjutkan dengan penyerahan terhadap panitia seleksi di Kementerian Agama (Kemenag) untuk diseleksi dan kemudian ditetapkan tiga kandidat.
Namun sebelum itu, kandidat calon rektor akan dipanggil untuk diwawancarai dan kemudian diteruskan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan dan di SK kan salah satu calon sebagai Rektor terpilih.