INDONESIATIMES- Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq akan kembali digelar hari ini Selasa (30/3/2021). Sidang akan disiarkan live melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa," ujar pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal.
Baca Juga : Ratusan Jurnalis Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Tempo, Deadline Polda Waktu Tiga Hari
Kali ini, Habib Rizieq kembali dihadirkan langsung di ruang sidang. Alex mengatakan jika sidang akan disiarkan kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sementara, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, jika pihaknya telah mempersiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang hari ini. "(Menyiapkan) kesabaran menghadapi zalim dungu dan pandir," ungkap Aziz.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Jumat (26/3/2021) beragendakan pembacaan eksepsi. Sementara sidang hari ini merupakan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," ujar hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca Juga : Ratusan Jurnalis Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Tempo, Deadline Polda Waktu Tiga Hari
Pada sidang Jumat lalu, terdengar eksepsi yang dibacaan Habib Rizieq, membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi Pilkada Solo oleh Gibran Rakabuming, Pilkada Medan oleh Bobby Nasution hingga kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.