free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Jurnalis Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Tempo, Deadline Polda Waktu Tiga Hari

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2021, 02:06

Placeholder
Salah satu poster tuntutan yang dibentangkan jurnalis

SURABAYATIMES - Forum Jurnalis Surabaya melakukan aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi. Aksi digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021).

Sekitar seratus jurnalis yang turut mengikuti aksi membawa poster beragam tulisan yang mengecam tindak kekerasan kepada kerja-kerja jurnalistik. Mereka gabungan dari jurnalis media online, cetak, televisi dan juga radio. 

Baca Juga : Perkuat Lini Pertahanan, Persik Kediri Bakal Miliki Pemain Asing Baru

Salah satunya agar Polda Jatim yang menangani perkara ini agar bisa dengan cepat mengungkap kasus. Salah satu poster yang dibentangkan bertuliskan agar polda mengusut perkara hingga menemukan para pelaku dalam kurun waktu 3×24 jam atau tiga hari kerja. 

Diketahui sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mendapat tindakan kekerasan oleh oknum yang diduga anggota kepolisian dan TNI, saat dirinya sedang melakukan investigasi kasus korupsi. 

"Kami melakukan aksi solidaritas untuk kawan kami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tempo hari mengalami tindak kekerasan, penganiayaan dan disekap oleh oknum yang diduga adalah anggota kepolisian dan anggota TNI," kata salah seorang korlap aksi, Farid, Senin (29/3/2021). 

Melalui aksi ini, para jurnalis dari berbagai media ini mendesak Polda Jatim untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan waktu yang secepatnya. Dan jika bisa tak harus menunggu waktu tiga hari kerja. 

"Melalui aksi ini, kami ingin mendesak Polda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya. 

Baca Juga : Jelang Hadapi PSS Sleman, Joko Susilo Genjot Fisik Pemain Persik Kediri

Menurutnya, kasus yang sama sudah sering terjadi di Indonesia. Ia berharap, tidak akan ada lagi aksi-aksi kriminalisasi kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. 

Sebab sudah jelas kata dia bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Karena tindakan seperti ini sudah berulang kali, kami tidak bisa kalau terus menerus seperti ini, kami harap kasus ini tuntas sampai pengadilan," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya