free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkab Sebut Bisa Pakai Jatah Dana Desa Rp 388,6 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2021, 03:10

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

MALANGTIMES - Hari ini (Senin 29/3/2021) tepat sepekan lamanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 6 tahun 2021. Yakni perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

”PPKM mikro diperpanjang lagi, kalau tidak salah ini masuk (PPKM mikro) ke-4,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kepada MalangTIMES.com.

Baca Juga : Gandeng Kampus Brawijaya, Pemkab Malang Target Angka Stunting Turun 4 Persen dalam 6 Bulan

Dalam perpanjangan PPKM berskala mikro ini, Wahyu menjelaskan jika secara keseluruhan poin utama yang disampaikan dalam Imendagri nomor 6 tahun 2021 ini, relatif sama dengan PPKM mikro sebelum-sebelumnya. Yakni berbasis desa, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). ”Gambaran umumnya sama, hanya kita perpanjang saja. Penerapannya juga sama, langsung berbasis desa, RT, dan RW,” ulasnya.

Guna lebih memaksimalkan pelaksanaan perpanjangan PPKM berskala mikro, lanjut Wahyu, Pemkab Malang telah mengupayakan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), melalui Dana Desa (DD) bisa segera terealisasi.

”Ada beberapa (Desa) yang sudah dicairkan, hanya saja berapa persen saya belum tahu, yang tahu detil DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang). Tapi dari laporannya rata-rata tahapan Dana Desa sudah dicairkan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji menyebutkan, jika total pagu dana desa di Kabupaten Malang mencapai Rp 388.606.827.000. Di mana, sesuai kebijakan pemerintah pusat, dari total pagu tersebut sebagian bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Termasuk dialokasikan untuk mendukung perpanjangan PPKM mikro di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Bakal Terapkan Belajar Tatap Muka, Legislatif Minta Pemkab Malang Data Siswa yang Rentan Terpapar Covid-19

”Dari total pagu tersebut, minimal 8 persen dari dana desa bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk saat PPKM mikro,” tukasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya