free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Uji Coba Tilang Elektronik di Tulungagung, Tiap Hari 10 Pelanggar Didominasi Roda Empat

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2021, 03:00

Placeholder
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan / Foto :Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau elektronic Traffic Law (ETLE) di Tulungagung telah berjalan. Sistem tilang ini merupakan program kerja Kapolri baru, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ini telah dipasang di perempatan Tamanan dalam beberapa hari ini.

"Menurut laporan petugas, selama uji coba ini rata-rata jumlah pelanggar ETLE ada 10. Rata-rata melanggar Traffic light," kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Senin (29/03/2021).

Baca Juga : Viral Pertandingan Catur Dewa Kipas Lawan GM Irene Berimbas ke Kota Malang

Pada tahap uji coba ini, pelanggar lalu lintas yang kejepret kamera CCTV yang akan ter-Capture dan sebagai bukti yang akan dikirim ke pelanggar. "Untuk yang melanggar didapati (dominasi) oleh kendaraan roda empat," jelasnya.

Dari hasil rekaman yang diterima petugas, roda empat yang melanggar ini terjadi mulai siang hingga malam hari. Karena masih uji coba, pelanggaran yang ter-Capture kamera CCTV itu masih belum dapat ditilang.

Sebab sampai saat ini, Polres Tulungagung masih menunggu program tersebut resmi pada saat program 100 hari Kapolri yang baru. "Akan berlaku mungkin pada saat program kerja Kapolri yang baru nanti," jelasnya.

Meski dalam tahap uji coba, Bayu menegaskan, jika telah mengirim surat berisi teguran dan imbauan kepada masyarakat berikut bukti capture pelanggaran yang berhasil terekam kamera. "Sudah ada pelanggar yang kami berikan surat teguran. Karena saat ini belum berlaku resmi untuk penegakan hukum," lanjutnya.
Pelanggar yang sudah teridentifikasi identitas dan alamatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos.

Selanjutnya, setelah surat tersebut diterima, maka pelanggar akan diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi. "Nantinya, akan ada lagi program Incar. Program ini menggunakan alat yang dipasang di salah satu petugas lalu berkeliling untuk mengetahui pengguna jalan yang melanggar," jelasnya.

Baca Juga : Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri, Polres Tulungagung Tingkatkan Patroli dan Penjagaan Kegiatan Ibadah

Inovasi ini menurut Bayu, merupakan program Polda dan di tiap kota akan ada satu alat untuk mendeteksi pelanggaran di jalan. "Itu hanya jalan, yang melanggar akan terlihat dalam incar ini," tambahnya.

Kasatlantas tidak menjelaskan secara pasti kapan di Tulungagung mulai di uji coba, namun ia menjelaskan jika Incar benar-benar dilakukan dipastikan akan banyak pengguna jalan yang ter-Capture masuk kategori pelanggaran. "Dalam lima menit berjalan saja, uji coba di Surabaya kemarin menemukan 50 pelanggar," paparnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya