KEDIRITIMES - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu, membuat beberapa tatanan harus disesuaikan. Termasuk pelaksanaan presensi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang dilakukan secara manual.
Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Pasca pelaksanaan vaksinasi untuk ASN di lingkungan Pemkot Kediri telah usai, penggunaan E-Finger kembali diberlakukan.
Baca Juga : Minimalisir Data Ganda, KPU Kota Batu Sinkronisasi Triwulanan
"Mulai bulan April, seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan E-Finger," ungkap Un Ahmad Nurdin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Senin, (29/3/2021).
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kediri, Kamis (29/3/2021).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh sejumlah OPD, Kelurahan, Kecamatan dan Sekolah ini, Un mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 786/52/419.203/2018.
“Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, menerangkan diantaranya tentang jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Kediri.
Untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin hingga Kamis, presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 WIB dan presensi pulang pukul 15.30-17.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 WIB untuk presensi datang dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00 WIB.
Sementara itu, untuk instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, hari Senin hingga Kamis, presensi datang dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB, pulang pukul 14.30-16.00 WIB. Kemudian hari Jum'at presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 11.00-12.30 WIB.
“Dan hari Sabtu, presensi datang pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang mulai pukul 13.00-14.30 WIB,” jelasnya.
Tidak hanya itu, aturan jam presensi E-Finger untuk sekolah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri juga diatur melalui surat edaran tersebut.
Baca Juga : Perkuat Lini Pertahanan, Persik Kediri Bakal Miliki Pemain Asing Baru
Bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis, presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIb dan pulang 15.00-16.30 WIB. Selanjutnya untuk hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang 14.30-16.00 WIB.
Sedangkan untuk yang menerapkan 6 hari kerja presensi datang dimulai pukul 06.30-07.00 WIB dan pulang mulai pukul 14.00-15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Hari Jum'at presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 WIB dan presensi pulang mulai pukul 11.00-13.30 WIB.
“Dan hari Sabtu, presensi datang mulai pukul 06.30-07.00 dan presensi pulang mulai pukul 13.00 hingga pukul 14.30 WIB,” tambahnya.
Sementara itu, Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengatakan bahwa meskipun ASN yang bersangkutan sedang WFH (Work From Home) tetap diwajibkan melalukan presensi.
"Tidak hanya yang WFO (Work From Office) melainkan juga bagi yang WFH (Work From Home) diwajibkan absen E-Finger," terang Bagus.
Selain itu ia mengatakan, apabila mesin E-Finger rusak, OPD yang bersangkutan diminta untuk segera membenahi. "Tenggang waktunya 7 hari, selama menunggu itu dibenahi, bisa melakukan E-Finger di OPD terdekat," tandasnya.
Meski demikian, Bagus Alit meminta supaya semua ASN walaupun telah divaksin tetap harus menjalankan protokol kesehatan. "Sehabis finger bisa menggunakan hand sanitizer dan jangan lupa selalu kenakan masker,"pungkasnya.