MALANGTIMES - Kasus narkoba yang menyeret nama AH, seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera diambil sikap.
Dalam hal ini, Pemkot Malang juga bakal mengambil langkah setelah mendapatkan keterangan yang pasti dari aparat penegak hukum terkait status hukum dari yang bersangkutan.
Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Bakal Kembangkan Potensi Wisata dan Perekonomian Kabupaten Malang
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, rasa keprihatinannya atas kejadian yang dialami oleh salah satu kepala dinas di lingkup Pemkot Malang tersebut. Namun, pihaknya masih akan memastikan proses hukum yang berjalan.
"Saya ikut prihatin. Belum diketahui untuk penahanannya ini sampai kapan," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Menurut Sutiaji, apabila proses penahannya terlalu panjang, menyangkut pekerjaan yang bersangkutan pihaknya bakal menunjuk seorang Plt. Hal itu, berkaitan dengan proses pelayanan di lingkup yang dinaungi agar tidak mengalami kendala.
"Dalam jangka tertentu nanti bisa kita tunjuk Plt. Tinggal penahanan jangka waktu berapa lama," paparnya.
Atas kejadian ini, Sutiaji menegaskan akan tetap menghormati dan mendukung proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sedangkan, berhubungan dengan pemberian sanksi kedisiplinan, dikatakannya bakal mengikuti aturan dalam PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Baca Juga : Sebanyak 169 Calon Jamaah Haji Kota Batu Divaksinasi
"Kami tegaskan itu komitmen kami (pemberantasan narkoba), dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," tandasnya.
Sebagai informasi AH, seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Malang ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya dalam kasus narkotika. AH ditangkap dengan barang bukti membawa 1,5 gram sabu.
Kasusnya saat ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim guna mempercepat dan penanganan lebih lanjut proses hukum oleh penyidik.