free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Habib Rizieq Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

27 - Mar - 2021, 15:28

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: detikNews)

INDONESIATIMES - Terdapat pernyataan yang cukup mengejutkan dalam sidang eksepsi Habib Rizieq Jumat (26/3/2021). Pada sidang yang digelar secara offline di PN Jakarta Timur itu, Habib Rizieq menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir.  

Kata itu dilontarkan Rizieq lantaran persoalan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sikap Habib Rizieq itu kemudian menjadi perhatian salah satu pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar.  

Baca Juga : Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sengguruh

Menurut Erwin, bukannya  Rizieq pintar-pintar mengambil hati jaksa untuk membela diri, justru umpatan itu dinilai bisa merugikannya dalam mengambil simpati hakim. Bahkan, Erwin menyebuta pernyataan Rizieq itu masuk ke dalam ranah etis.  

"Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah 'hakim' dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim," ujar Erwin.  

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, umpatan dungu itu belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu masuk ke JPU dalam ranah etika.

Seharusnya, kata Erwin, hakim bisa proaktif menegur Habib Rizieq untuk tak menggunakan istilah tersebut dalam menjaga marwah peradilan.  "Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan memengaruhi hakim dalam melihat kasus ini. Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan," lanjutnya.

Di sisi lain, pernyataan serupa  disampaikan ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh. Imam menyebut kata "dungu" dan "pandir" menyalahkan kode etik.  

Bisa saja JPU melaporkan penghinaan tersebut. "Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan. Dasarnya KUHP," ucap Imam.

Baca Juga : Dua Tahun Pengajuan, UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Berharap Naik Status Jadi Dinas

Dalam persidangan,  Rizieq menyatakan  SKT bukan kewajiban bagi sebuah ormas. Ia lantas menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT itu.  

Pentolan FPI (yang telah dibubarkan pemerintah) tersebut mengatakan JPU telah menyebar hoax dan fitnah. "Semua ormas, baik yang punya SKT maupun tidak, dilindungi konstitusi dan perundang-undangan. Jadi, di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir," ujar Rizieq.

Bahkan  Rizieq menyebut JPU tidak paham soal SKT tersebut.   "Lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," cetusnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy