Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologis Tewasnya Pemandu Lagu di Kabupaten Malang, Disetubuhi Ketika Sekarat

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

25 - Mar - 2021, 12:41

Placeholder
Kedua pelaku pembunuhan pemandu lagu di Kabupaten Malang saat digelandang anggota Polres Malang (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Tewasnya Setia Nurmiati alias Ayu (21) Selasa (23/3/2021) dini hari sudah mulai terkuak. Polres Malang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang membuat pemandu lagu di salah satu kafe di Kabupaten Malang itu.

Kasus ditemukan perempuan dengan pakaian setengah telanjang di wilayah Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang langsung ditangani Polres Malang.

Baca Juga : Megawati Ungkap 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju Kerap Nangis saat Bertemu Dengannya

Dalam ungkap kasus tersebut dua tersangka yakni WY (39) dan AD alias Dalbo (28) masuk dalam rentetan tewasnya Ayu dalam kondisi setengah telanjang itu.

Awalnya, WY bertemu dengan wanita yang berinisial A dan menenggak minuman keras di cafe tersebut mulai pukul 10.00 WIB Senin (22/3/2021) malam hingga pukul 1.00 WIB Selasa (23/3/2021) dini hari.

Setelah itu WY dan A tidur di truk. Namun selang beberapa saat Ayu menggedor truk tersebut untuk melabrak keduanya. Akan tetapi, WY yang tidak mau ada pertengkaran dengan Ayu kemudian menghidupkan truknya dan dijalankan. Nahas, Ayu justru tersenggol ban belakang truk yang membuat dirinya tergeletak tak berdaya.

Mengetahui Ayu yang terkena truknya, WY mencoba menghubungi Dalbo yang notabenya adalah penjaga cafe sembari terus menjalankan truknya.

Dalbo saat itu yang sedang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras kemudian melihat Ayu merintih kesakitan. Tapi bukannya ditolong, Dalbo justru menyeret Ayu dan kemudian menyetubuhinya.

“Si tersangka (Dalbo) menyetubuhi terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya. Sampai jam 2.30 WIB dini hari, tersangka lalu kembali ke kafenya dan meninggalkan korban,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Bisnis Lendir di Pamekasan Kembali Terbongkar, 1 Mucikari Diamankan

Dalam pengakuannya, Dalbo mengakui bahwa saat menyetubuhi, Ayu kasih dalam kondisi hidup. Hal itu dijelaskan karena saat itu Ayu masih menangis dan merintih kesakitan. "(Ayu) saya seret ke samping kafe. Saya setubuhi satu kali terus saya tinggal,” terang Dalbo.

Dalbo pun mengakui bahwa sebenarnya ia mengetahui Ayu masih hidup. Namun karena mabuk dan tidak bisa menahan konaknya, akhirnya Ayu menjadi pelampiasan nafsu Dalbo. “Dia (Ayu) masih hidup, saya (dalam keadaan, red) mabok lalu saya setubuhi. Waktu itu dia merintih nangis,” imbuhnya.

Kini, WY dikenakan Pasal 338 tentang pembuhunan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara junto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara AD alias Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang menyetubuhi orang yang sudah dalam keadaan tidak berdaya. Pasal tersebut menyebut ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan junto Pasal 306 KUHP tentang penelantaran orang dalam keadaan tidak berdaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya