free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bisnis Lendir di Pamekasan Kembali Terbongkar, 1 Mucikari Diamankan

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Mar - 2021, 03:06

Placeholder
Satu mucikari berinisial S (Krudung Merah) saat diperiksa di Mapolres Pamekasan, (Foto: Istimewa)

PAMEKASANTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah warung kopi, tepatnya di Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Bisnis lendir itu terbongkar usai personel dari Polres Pamekasan menggerebek sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang bulat, pada Senin (23/03/2021) kemarin.

Baca Juga : Warga Usir Petugas Perhutani Lantaran Dicurigai Lakukan Penebangan Liar, Begini Kronologinya

“Saat kami mintai keterangan, si laki-laki mengaku memesan jasa esek-esek kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 17 Agustus,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (24/03/2021)

Sehingga, pihaknya mengaku langsung mengamankan mucikari tersebut yang diketahui berinisial S kelahiran tahun 1969 asal Kabupaten Bondowoso.

Kepada Polisi, (S) mengaku sudah empat kali bertransaksi jasa esek-esek sesuai pesanan para pelanggannya dengan tarif 150 hingga 200 ribu.

”Pelaku orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” tambahnya.

Baca Juga : Kunci Sukses Traveloka Hadirkan Ragam Solusi bagi Pengguna & Mitra dalam Hadapi Pandemi

Dikatakannya, (S) terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Meski sempat diamakan, saat ini pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di sebuah kamar hotel itu sudah dipulangkan usai dimintai keterangan sebagai saksi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni