free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pecah Kebuntuan, Para Kades di Tulungagung Ini Batal Boikot Pembagian SPPT-PBB, Kok Bisa?

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2021, 04:28

Placeholder
Para Kades di Kecamatan Kedungwaru saat berdiskusi dengan Bapeda terkait pembagian SPPT-PBB (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNGTIMES - Tak ingin pembangunan tersendat karena ajakan boikot membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), seluruh kepala desa di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menyepakati pembagian SPPT ke warga di desanya masing-masing. 

Sikap ini diketahui berbeda dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang sebelumnya menegaskan akan memboikot pembagian SPPT-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca Juga : Terkait Surat Instruksi 2 Cawabup, Ketua DPC PDIP Tulungagung Masih Irit Komentar

 

"Bahwa permasalahan yang timbul selama ini sebenarnya entry pointnya adalah terjadinya kebuntuan komunikasi antara Bapenda dengan teman-teman AKD," kata Camat Kedungwaru, Hari Prastijo dalam jawaban tertulisnya, Rabu (24/03/2021).

Karena buntu, pria yang akrab dipanggil Yoyok itu kemudian mencoba membuka komunikasi dengan menghadirkan Bapenda ke kantor kecamatan untuk berdiskusi langsung dengan seluruh kades di Kedungwaru.

"Di situ terjadi diskusi yang panjang sekali, pada akhirnya terjadi kesepakatan antara Bapenda dengan kades dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU)," ujarnya.

Kesepakatan itu disebut Yoyok ada catatan dari para kepala desa ke Bapenda. Salah satu catatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman, warga bisa mengajukan keringanan jika PBB dianggap memberatkan.

"Keberatan itu bisa disampaikan kepada Kades, kemudian diteruskan ke Bapenda dan akan dilakukan verifikasi lapangan," jelasnya.

Di Kecamatan Kedungwaru sendiri ada sekitar 34.000 SPPT dan ditargetkan dalam waktu 14 hari akan disampaikan ke warga.

Rupanya, sikap para kades di Kedungwaru ini juga akan disusul oleh para kades di beberapa kecamatan lainnya. Hal ini menurut informasi yang berkembang, para camat juga melalukan langkah yang sama untuk membuka komunikasi dengan Bapenda.

Baca Juga : Usulan Tidak Terakomodir, Ratusan Kepala Desa di Blitar Ancam Boikot Musrenbang

 

Di Kecamatan Rejotangan misalnya, camat juga telah mengumpulkan seluruh kepala desa untuk berdiskusi masalah ini dengan Bapenda. Hasilnya, para kepala desa dapat menyepakati jika dengan catatan.

"Catatan itu sudah kita sampaikan ke Bapenda, jika nanti diiyakan maka para kepala desa akan menerima SPPT-PBB ini untuk dibagikan ke warganya," kata Kepala Desa Karangsari, Hariyanto.

Catatan yang dimaksud oleh Hariyanto tidak disampaikan secara detail, namun menurut Hariyanto Bapenda telah menerima dan meminta waktu untuk memutuskan permintaan para Kepala desa di Rejotangan ini.

Sementara itu, Camat Rejotangan Didi Djarot saat dihubungi baik melalui jaringan Seluler dan WhatsApp belum memberikan respon.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni