TRENGGALEKTIMES - Hilangnya peta wilayah pertambangan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikeluhkan paguyuban tambang.
Mereka khawatir jika kedepannya Kabupaten Trenggalek tidak ada segala jenis pertambangan. Padahal selama ini hasil tambang di Trenggalek sudah berperan banyak untuk Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Bisnis Lendir di Pamekasan Kembali Terbongkar, 1 Mucikari Diamankan
Seperti yang diterangkan oleh Titis Handoyo selaku Ketua Paguyuban Penambang Trenggalek menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Trenggalek yang tidak mencantumkan wilayah pertambangan pada draf perda RTRW yang baru.
"Kami merasa dirugikan secara moral dan materil. Kami tidak pernah dilibatkan bahkan diberitahu atau diajak komunikasi juga tidak pernah. Apalagi secara prosedural izin pertambangan ada yang harus diperpanjang dan ada yang dalam proses izin baru," ucap Titis, Rabu (24/3/2021).
Menurut Titis, jika mengacu pada tidak adanya wilayah pertambangan yang ada pada Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, bisa disimpulkan semua kegiatan tambang di Trenggalek akan berakhir. Baik galian industri yang dikelola oleh masyarakat ataupun yang lainnya.
"Kalau di wilayah tambang sendiri tidak dimasukkan dalam Perda RTRW yang baru, berarti tidak akan ada izin tambang di Trenggalek. Mau dilayani izin lewat mana kalau peta wilayah di RTRW saja tidak ada," ungkapnya.
Titis juga menerangkan walaupun Pemerintah Daerah bakal mempertajam aturan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun malah hal itu malah membuatnya bingung. Menurutnya bisa saja nanti kawasan perkebunan atau pertanian yang dijadikan wilayah tambang.
"Meskipun bisa, pertanyaannya apa boleh perkebunan digunakan atau dilakukan penambangan, bisa-bisa malah akan melanggar peraturan Pemerintah Pusat," tambahnya.
Ditempat yang sama, pemilik CV Tri Purwita Jaya Abadi yakni Bambang Purwito mengaku bahwa dirinya telah memiliki IUP tambang sudah 20 tahun berupa izin batuan dan tanah liat, dan bukan tambang emas.
"Kontribusi kami pada Pemerintah Daerah tidaklah sedikit. Bahkan sebagian besar digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah. Seperti Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong yang rencananya membutuhkan ribuan kubik tanah liat," papar Bambang.
Baca Juga : Status Kepegawaian Guru PAI Belum Jelas, Pemkab Malang Bakal Konsultasi ke Dewan
Hal senada juga disampaikan Dewi Romadhoni warga asli Trenggalek ini terganjal ketentuan Perda RTRW saat mengajukan Izin Usaha Pertambangan baru. Menurutnya walaupun perizinan beralih ke pusat, namun akibat belum jelasnya RTRW di Trenggalek sehingga izin belum bisa diproses.
"Kita jadi bingung akan mengacu kemana, padahal Perda RTRW masih dalam draf yang belum diundangkan. Jika menggunakan Perda lama sudah tidak berlaku," imbuhnya.
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah segera mencarikan solusi atas kerancuan hal ini. Pihaknya minta agar dalan penyusunan RDTR kelompok tambang di Trenggalek ikut dilibatkan.
"Kami berharap Bupati dan DPRD bersedia berkomunikasi bersama kami. Karena selama ini kami tidak pernah diajak bicara terkait hal itu," pungkasnya.