free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

AHY Tunjuk Wali Kota Malang Sutiaji Menjadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

24 - Mar - 2021, 23:16

Placeholder
Seluruh jajaran Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat se-Jawa Timur saat menyatakan dukungan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrar Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Dok. JatimTIMES) 

MALANGTIMES - DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat menunjuk Wali Kota Malang Sutiaji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat dengan nomor: 69/SK/DPP.PD/DPC/II/2021 tentang penunjukan pelaksana tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang ditetapkan di Jakarta (12/2/2021). Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. 

"Menunjuk dan mengangkat saudara Drs H Sutiaji sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Malang Provinsi Jawa Timur, menggantikan saudara Ir H Arif Darmawan (meninggal dunia)," tulis dalam surat keputusan pada poin pertama yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Baca Juga : Lewat KKI, BI Malang Dorong Pertumbuhan Sektor UMKM 

Diketahui bahwa Ir H Arif Darmawan sebelumnya merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang dengan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat dengan nomor: 06/SK/DPP.PD/DPC/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang revisi susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Malang periode 2017-2022. 

Namun surat keputusan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya surat keputusan tentang penunjukan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. 

Dalam poin kedua disebutkan bahwa Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang memiliki empat tugas dan wewenang yang harus dijalankan. 

Pertama, menandatangani surat-surat dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum Partai Demokrat sebagai partai politik peserta pemilu pada instansi pemerintah di wilayah hukum Kota Malang. 

Kedua, menandatangani surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan hukum proses pencalonan kepala daerah dalam Pemilukada Kota Malang. 

Ketiga, menghadiri semua kegiatan politik dan hukum yang berkaitan dengan kepentingan hukum Partai Demokrat di wilayah hukumnya. 

Baca Juga : Sempat Dikeluhkan, Kades di Tulungagung Akhirnya Dapat Suntikan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19 

Keempat, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai kepentingan hukum Partai Demokrat di wilayah hukumnya. 

"Masa berlaku surat keputusan penunjukan pelaksana tugas ini adalah paling lama satu tahun atau sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa atau bila ditentukan lain berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," tutupnya.

Surat keputusan itu beredar luas di masyarakat dan sampai di tangan wartawan MalangTIMES.com. 

Wali Kota Malang Sutiaji belum merespons saat dihubungi wartawan terkait kabar penunjukan dirinya menjadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat  

Sementara itu, Adi Sancoko Sekretaris DPC Demokrat Kota Malang mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Hanya saja, dia belum menerima salinan keputusan tersebut dari DPP. Karena itu dia belum bisa berkomentar. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya