free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penjelasan Kades Terkait Pembangunan Masjid yang Berujung Laporan Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

24 - Mar - 2021, 19:07

Placeholder
Kondisi masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukt, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Polemik pembangunan masjid di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang, yang berujung pelaporan polisi membuat pemerintah desa (pemdes)  tidak berkutik. Pihak pemdes menyerahkan semuanya ke kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kades Pucangro Karen. Menurut dia, pihak pemerintah desa sudah berupaya mendamaikan kedua pihak untuk berdamai. Yaitu mempertemukan Suwaji (72), yang mengaku tanahnya diserobot, dan Suwoko (52) selaku ketua panitia pembangunan masjid.

Baca Juga : Ingin Road Trip Bareng Keluarga ke Surabaya? Berikut Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi

 

Namun, upaya mediasi yang dilakukan pemdes beberapa kali tidak membuahkan hasil. "Beberapa kali kita musyawarah, tidak ketemu solusi. Terus saya konfirmasi ke Pak Camat (camat Gudo). Dua hari mediasi di kantor kecamatan juga tidak ada titik temu," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/03).

Karen juga mengaku telah melakukan pengukuran tanah wakaf yang saat ini tengah dibangun Masjid Al Hidayah. Hasil pengukuran pihak pemdes menunjukkan bahwa ukuran tanah telah sesuai dengan sertifikat yang dipegang oleh Suwoko. Yaitu seluas 285 m2.

Namun, pengukuran yang dilakukan Pemdes Pucangro ini ada perbedaan dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (28/1). "Kalau desa mengukur sesuai dengan luas yang ada di sertifikat. Jadi, ada perbedaan dari hasil pengukuran BPN. Ukuran BPN tidak sama dengan sertifikat yang dibawa panitia," kata Karen.

Oleh karena itu, Karen mangaku pasrah dan menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian. "Desa sudah berupaya melakukan mediasi tapi tidak ada titik temu. Saat ini sudah diproses ke kepolisian. Saya berharap tetap selesai dengan damai," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengaku telah melakukan proses penyelidikan. Polisi sudah turun ke lokasi pembangunan Masjid Al Hidayah  bersama BPN."Penyidik sudah melakukan interogasi ke pihak korban, saksi dan terlapor," jelasnya.


 Diterangkan Teguh, kedua  pihak diketahui memiliki bukti sertifikat atas tanah wakaf yang dipermasalahkan. Untuk itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari BPN guna mengetahui kejelasan sengketa lahan tersebut.

Baca Juga : Pertengahan Tahun 2021, Kota Malang Terapkan Tilang Elektronik

 

"Dua objek tanah itu ada dasarnya semua berupa sertifikat. Namun kami tetap butuh keterangan dari BPN masalah batasan dan ukuran luas tanah," kata Teguh.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan mengundang semua pihak untuk dilakukan mediasi. "Nanti setelah kami lakukan pemeriksaan, kedua pihak akan kami kumpulkan. Bagaimana pun itu adalah tempat ibadah. Mungkin ada win-win solusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan sekaligus perluasan Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang dipolisikan. Suwaji (72), warga Dusun Sidomukti membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Jombang pada Rabu (27/1), karena merasa tanahnya diserobot panitia pembangunan masjid seluas 84 m2.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy