TULUNGAGUNGTIMES - Dalam surat Instruksi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menyebutkan dua orang yakni Gatut Sunu Wibowo dan Bambang Agus Susetyo sebagai calon dari hasil penjaringan, bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keduanya adalah bakal calon (Balon).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulungagung, Adib Makariem menjelaskan jika proses pengisian jabatan Wakil Bupati Tulungagung prosesnya masih panjang.
Baca Juga : Kubu Moeldoko Diklaim Tak Akan Bisa Lengkapi Berkas di Kemenkumham, Ini Alasannya
"Sebenarnya yang pas, ini ditanyakan ke Ketua PDIP (partai pengusung)," kata Adib, Selasa (23/03/2021).
Sebagai mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Adib menerangkan jika proses ini masih sepihak di PDIP belum Nasdem sebagai sesama partai pengusung.
"Aturan tatib kita, pilihan wabup itu harus dikirim dua nama. Pertama, kesepakatan antara DPP Nasdem dan PDIP," ujar Adib Makariem.
Adib mencontohkan DPP PDIP dan Nasdem merekom dua nama dengan surat bersama.
"Atau bisa PDIP merekom satu nama dan Nasdem juga merekom satu nama, itu nanti dua nama dan kita bahas di panitia," jelasnya.
Surat yang beredar dari DPP PDIP disebutkan Adib sebagai bakal calon dan belum disebut menjadi calon karena belum ada kesepakatan dengan partai pengusung lainnya yakni Nasdem.
Disinggung, apakah dua nama yang diinstruksikan partai moncong putih itu sudah komunikasi dengan PKB, Adib memastikan keduanya telah menjalin komunikasi melalui telpon.
"Sudah, bahkan dengan ketua DPC juga sudah komunikasi namun hanya sebatas melalui telpon," ungkapnya.
Baca Juga : Golkar: Belum Ada Cawabup Tulungagung yang Dekati Kami
Adib menjelaskan tata tertib pemilihan wakil bupati yang prosesnya masih panjang.
"Kita nunggu surat resmi dari bupati, hal ini juga masih nunggu surat dari pusat (DPP partai pengusung). Kalau surat resminya kita terima dan kita ditembusi maka kita baru membentuk panitia pemilihan wakil bupati," jelasnya.
Panitia pemilihan (Panlih) yang sebelumnya diketuai oleh Adib Makariem bukan sebagai panitia pemilihan wakil bupati. Namun, panlih yang pernah dipimpin politisi PKB ini adalah panitia pembahasan tata tertib pemilihan wakil bupati.
"Jadi yang kemarin itu adalah panitia pemilihan pembentukan tata tertib wakil bupati, beda dengan panlih untuk pemilihan wakil bupati," paparnya.
Jika kedua partai pengusung yakni PDIP dan Nasdem telah mengirim surat ke DPRD Kabupaten Tulungagung tentang dua Cawabup, maka segera membentuk panitia pemilihan. Setelah panlih terbentuk, dalam waktu maksimal dua bulan harus sudah terpilih wakil bupati.