free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejaksaan Bondowoso Dinilai Tak Profesional Tangani Dugaan Korupsi Program UPPO di Desa Su

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Mar - 2021, 00:55

Placeholder
Kuasa hukum warga Sumber Salak, Supriyono, SH. S.HUM, (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Sejumlah warga Desa Sumber Salak, Curahdami mengaku dimintai identitas oleh kepala desa setempat sebagai penerima program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada tahun 2012. Namun, bukannya malah menerima bantuan, para warga yang mengaku sudah tanda tangan sebagai penerima tersebut hingga kini tidak pernah mendapatkan apa-apa.

Karena geram, warga akhirnya melaporkan Mahfud selaku kepala desa kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa pada tahun 2015. Sayangnya, hingga kini juga tak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga : Sempat Minus Lantaran Pandemi Covid-19, Peningkatan Ekonomi Kota Batu Digenjot Kembali

"Setelah bantuan turun, mereka (warga) dikumpulkan dan menandatangani. Tapi tidak menerima. Jangankan sapi, kandangnya saja nggak ada," papar Suyitno saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/03/2021).

Sementara itu, kuasa hukum warga Sumber Salak, Supriyono, SH. S.HUM, menerangkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 08 Januari 2015 lalu. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan pada 2016 oleh Kejaksaan, seolah-olah sapi bantuan yang diduga sudah dijual oleh kepala desa masih ada dengan diganti dengan sapi milik warga.

"Sapi bantuan sosial itu ada tandanya di telinga (ada lubang). Pada saat ditunjukkan sudah tidak ada lubang," jelasnya.

Sejak saat itu warga curiga dan merasa dipermainkan karena bantuan tidak kunjung diterima. Bahkan, kandang sapi yang menjadi hibah dari negara pada kenyataannya tak berwujud.

"Kenyataannya kandang itu sekarang dibuat bangunan lain. Di sini nampak bahwa unsur korupsinya ada," tegasnya.

Karena laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dinilai tak profesional, pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan kinerja Kejari Bondowoso yang dinilainya tidak profesional dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga : LKPJ TA 2020, Pendapatan Asli Daerah Kota Kediri Lampaui Target

"Ini sangat kita sayangkan. Dalam program pemerintah pemberantasan korupsi ternyata banyak aparat penegak hukum yang masih main-main," ucapnya sambil menunjukkan bukti tanda terima bantuan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto, menolak untuk memberikan komentar banyak. Ia hanya menyebut jika kasus tersebut sudah dihentikan dan menilai kasus tersebut mengandung unsur politis Pilkades.

"Ini terkait masalah Pilkades. Jadi kami tidak mau terbawa ke arah politis," pungkasnya singkat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni